KURIR SABU Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Terdakwa Hairuni, seorang kurir sabu seberat 3 Kilogram divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vonis dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (23/7/2024).

Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan terdakwa Hairuni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim juga sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kemudian terdakwa sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dengan perkara sejenis.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan.

“Dijatuhi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Majelis Hakim juga menetapkan sebanyak 38 paket sabu dengan berat sekitar 3 Kg disita untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hairuni pasrah dan menyatakan

langsung menerimanya.”Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.

Sementara itu JPU Prathomo menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan.
Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dan dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Dakwaan subsidaernya Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Hairuni diamankan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/3/2024) dinihari setelah mengambil paket sabu di Jalan Pramuka Banjarmasin.

Hairuni disuruh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut, karena dirinya dijanjikan akan menerima upah.

Namun setelah mengambil paket sabu tersebut, Hairuni diciduk. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca