Suarindonesia– Menyusul meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019, termasuk 21 dari Kalsel akhirnya akan menjadi pembelajaran berharga bagi KPU. Bahkan ke depan KPU mengusulkan adanya jaminan asuransi kesehatan dan kematian yang kini sistemnya sedang digodok untuk masuk dalam item alokasi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.
“Pengasuransian petugas KPPS menjadi bahan dalam rapat pleno pembahasan anggaran Pilkada KPU RI di Jakarta, termasuk usulan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan agar antisipasi potensi kecelakaan atau meninggalnya petugas penyelenggara pemilu mendapat perhatian khusus,’’ ucap Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (20/06/2019).
Edy mengungkapkan bahwa jaminan perlindungan para petugas penyelenggara Pemilu
Salah satu solusinya adalah dengan memasukkan dana asuransi bagi para petugas di lapangan.
“Jadi apabila, terjadi musibah terhadap penyelenggara pemilu, maka bisa langsung diantisipasi karena dana untuk pembayaran premi asuransi kesehatan dan kecelakaan sudah dianggarkan,” papar Edy Ariansyah.
Khusus dalam usulannya, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini mengungkapkan ada dua skema yang ditawarkan pada rapat pleno bersama jajaran KPU RI. Di antaranya, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan, opsi kedua didiskuskan agar masuk dalam item anggaran penyelenggara pilkada serentak.
“Jadi, kita ingin formulasikan dengan koordinasi BPJS Kesehatan. Tentunya, harus dilengkapi dokumen masing-masing penyelanggara. Jika belum memiliki jaminan asuransi kesehatan, diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan dan lainnya,” katanya.
Dikatakan, Edy bahwa opsi ini belum bersifat putusan, melainkan bahan diskusi sebagai bentuk hajatan negara. Apalagi, menurut dia, honor jajaran di bawahnya seperti petugas KPPS yang bekerja penuh justru lebih sedikit, sehingga harus ada jaminan dalam perlindungan mereka.
Malah, ujar Edy, pihaknyq ingin mendorong pelayanan kesehatan dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan dalam bentuk pencegahan sejak dini.“Minimal ada pemeriksaan kesehatan berkala dan berjenjang bagi para petugas penyelenggara pemilu,”papar mantan Ketua KPU Kalsel ini.
Khusus mengenai 21 orang petugas pejuang demokrasi yang meninggal pada proses pemilihan umum 2019 bulan April beberapa waktu lalu, baru satu orang yang selesai terverifikasi pada data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan akan mendapat santunan yang jumlahnya bervariatif.
“Sampai sekarang baru satu orang dari Kabupaten Tanah Laut yang berhasil selesai dilakukan verifikasi oleh KPU RI dari total jumlah pejuang demokrasi yang wafat sebanyak 21 orang di Kalimantan Selatan,’’ katanya.
Bahkan, berdasarkan petunjuk teknis nomor 926 tentang panduan teknis pemberian santunan kecelakaan kerja petugas demokrasi, KPU dalam melaksanakan penyerahan santunan harus melalui tahapan tahapan yang tersusun secara sistematis.
“Susunan tahapan ini dimulai dari pendataan KPU Kabupaten/Kota dulu dan selanjutnya dilakukan identifikasi oleh KPU provinsi, kemudian KPU Provinsi melaporkan kepada KPU RI berupa dokumen. Setelah lapor ke KPU RI baru KPU RI akan melakukan verifikasi dokumen secara keseluruhan dan diakhiri dengan SK Sekjen tentang pihak yang akan menerima santunan,” ujarnya.
Edy mengatakan proses yang paling panjang dalam memakan waktu adalah pada proses identifkasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, karena secara detail seluruh dokumen kelengkapan harus disertai dengan bukti otentik dan dirinci secara detail terkait keaslian dan keabsahan dokumen.
Misalnya dalam dokumen pihak penerima rekening, ini harus benar benar dari ahli waris. Dan untuk mengetahui ahli waris harus disertai data otentik, bukan faktual, misalnya harus disertai dengan KTP, dicek kemudian apa benar yang bersangkutan adalah ahli waris, karena uang yang akan di berikan dalam santunan ini adalah uang negara, dan harus dipertanggung jawabkan secara menyeluruh,” terang Edy.
Ia melanjutkan setelah dilakukan identifikasi oleh KPU Kalimantan Selatan, maka akan dikirimkan datanya ke KPU RI. Dan di sana dilakukan proses verifikasi yang juga meliputi pengecekan kembali data yang sudah diidentifikasi, agar saat mengirimkan dana santunan tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis.
“Apalagi pengiriman dana santunan ini tidak melalui kami lagi, karena dari pusat langsung dikirimkan ke ahli waris yang bersangkutan. Oleh karena itu tahapan demi tahapan ini harus dilaksakan dengan secara hati-hati karena dana ini akan dipertanggungjawabkan melalui audit oleh BPK nantinya,” kata Edy.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















