SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memastikan tak ada pendaftar bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung pada Pilkada 2024 pada hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon).
“Pada hari pertama pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sampai batas waktu ditentukan tidak ada yang datang mendaftarkan diri,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (27/8/2024) dikutip dari AntaraNews.
Tenri menyebut ada dua tim pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah memberitahukan ke KPU jika mereka mendaftar pada hari kedua dan ketiga.
Mereka adalah pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah dan Akhmad Rozanie Himawan yang akan mendaftar pada Rabu (28/8). Kemudian pasangan Muhidin dan Hasnuryadi pada hari ketiga Kamis (29/8/2024).
Tenri mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima konfirmasi dari dua pasangan calon tersebut. Sedangkan jika ada pendaftar di luar dua pasangan tersebut KPU belum mengetahuinya.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 maka membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
Namun hanya berdasarkan persentase perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT.
Pendaftaran untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel hanya selama tiga hari yakni mulai 27 – 29 Agustus 2024.
Setelah masa pendaftaran ditutup nantinya, kata dia, KPU Kalsel melakukan penelitian berkas dokumen pasangan calon yang dijadwalkan hingga 21 September 2024.
Selanjutnya KPU Kalsel menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga memasuki masa kampanye selama dua bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara 27 November 2024. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















