KPU: 5 Mei Dibuka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Foto: Istimewa]

[Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). Drajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

“Persiapan pencalonan perseoranagn, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024,” kata Drajat, dilansir detikNews, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. [*/UT]

Baca Juga :   DIDUKUNG Fraksi PAN Perubahan APBD Balangan 2026

Berikut Jadwal Lengkap Pilkada 2024:

  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Berita Terbaru

Bantuan Kemenhan dan Puskes TNI AU yang dibawa pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1328 dan tiba di Apron Lanud Sjamsudin Noor. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:27

Karhutla di Kutai Barat, Kaltim. (Foto: Istimewa)

Hukum

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:13

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca