KETUA Unit Pengelola Kegiatan PNPM Dituntut 7 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Fatuljanah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabuoaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalaimantan Selatan, dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan  disampaikan JPU Rendra Fernado Saputra pada sidang lanjutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/8) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim. I Gede Yuliartha, SH.MH.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 969 juta lebih setelah dipotong pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 20 juta.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Terdakwa diseret ke meja hijau selaku kepada unit bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit dalam menyalurkan kredit bertgulir untuk perempuan di desanya.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Menurut dakwaan JPU Rendra Fernado Saputra dalam laporan kegatan ternyata terdakwa memanipulalsi data penjaman bergulir tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, mendakwa sudah memanipulasi datang sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka hampir Rp 1 M.

Kerugian negara tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa kali melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah yang akhirnya berujung di hotel predio. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIEVAKUASI 103 Penumpang KM Virgo, Satu Diantaranya Ditemukan Meninggal Dunia
ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:38

DIEVAKUASI 103 Penumpang KM Virgo, Satu Diantaranya Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 13:23

ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:57

ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 22:12

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca