SuarIndonesia – Terdakwa Fatuljanah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabuoaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalaimantan Selatan, dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan JPU Rendra Fernado Saputra pada sidang lanjutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/8) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim. I Gede Yuliartha, SH.MH.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 969 juta lebih setelah dipotong pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 20 juta.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.
Terdakwa diseret ke meja hijau selaku kepada unit bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit dalam menyalurkan kredit bertgulir untuk perempuan di desanya.
Menurut dakwaan JPU Rendra Fernado Saputra dalam laporan kegatan ternyata terdakwa memanipulalsi data penjaman bergulir tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, mendakwa sudah memanipulasi datang sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka hampir Rp 1 M.
Kerugian negara tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa kali melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah yang akhirnya berujung di hotel predio. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















