KEMBALI, Tim Denny Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kalsel

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berdasarkan undangan yang diterima awak media, pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 atas nama H Sahbirin Noor dan H Muhidin kembali dilaporkan oleh Jurkani ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel, Rabu (28/10) siang.

Kali ini paslon dengan tagline ‘Kalsel Bergerak’ ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika mengacu ke undang-undang tersebut, sanksi yang akan diterima adalah pendiskualifikasian calon.

Karenanya, laporan yang diajukan oleh Jurkani tersebut berisikan Permohonan Diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin.

Saat ini, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Rabu (28/10/2020).

Kedatangan Bambang bersama Cagub Haji Denny dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub No 1, Sahbirin Noor-Muhidin.

Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan Haji Denny panggilan Denny Indrayana terkait kedatangannya ke Bawaslu.

Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan penyalahgunaan anggaran dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Bambang Widjojanto mengatakan, kedatangannya ke Kalimantan Selatan ini lantaran ada sesuatu yang menarik dalam proses Pilgub di Bumi Lambung Mangkurat ini.

“Ini bisa menjadi contoh kalau kita mau menegakkan pemilihan itu secara baik. Soalnya dari pemilihan gubernur kita bisa membangun sebuah peradaban yang benar, kalau kita mau menegakkan sebuah kebenaran,” ucapnya.

Tentunya, Bambang melanjutkan, berdasarkan informasi yang sudah ia dapatkan dari pelapor dan sudah dipelajari ada beberapa aspek yang merupakan subjek dari laporan ini.

Kendati demikian, Bambang masih enggan membeberkan apa unsur-unsur yang dimaksud dalam pelaporan kali ini. “Nanti setelah lapor ke Gakkumdu saya sampaikan apa saja yang menjadi inti pelaporan ini,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca