SuarIndonesia – Berdasarkan undangan yang diterima awak media, pasangan nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 atas nama H Sahbirin Noor dan H Muhidin kembali dilaporkan oleh Jurkani ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel, Rabu (28/10) siang.
Kali ini paslon dengan tagline ‘Kalsel Bergerak’ ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Dalam Undang-Undang tersebut berbunyi melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jika mengacu ke undang-undang tersebut, sanksi yang akan diterima adalah pendiskualifikasian calon.
Karenanya, laporan yang diajukan oleh Jurkani tersebut berisikan Permohonan Diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin.
Saat ini, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Rabu (28/10/2020).
Kedatangan Bambang bersama Cagub Haji Denny dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub No 1, Sahbirin Noor-Muhidin.
Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan Haji Denny panggilan Denny Indrayana terkait kedatangannya ke Bawaslu.
Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan penyalahgunaan anggaran dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Bambang Widjojanto mengatakan, kedatangannya ke Kalimantan Selatan ini lantaran ada sesuatu yang menarik dalam proses Pilgub di Bumi Lambung Mangkurat ini.
“Ini bisa menjadi contoh kalau kita mau menegakkan pemilihan itu secara baik. Soalnya dari pemilihan gubernur kita bisa membangun sebuah peradaban yang benar, kalau kita mau menegakkan sebuah kebenaran,” ucapnya.
Tentunya, Bambang melanjutkan, berdasarkan informasi yang sudah ia dapatkan dari pelapor dan sudah dipelajari ada beberapa aspek yang merupakan subjek dari laporan ini.
Kendati demikian, Bambang masih enggan membeberkan apa unsur-unsur yang dimaksud dalam pelaporan kali ini. “Nanti setelah lapor ke Gakkumdu saya sampaikan apa saja yang menjadi inti pelaporan ini,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















