KECAMNYA Ibu Tiri Aniaya Bocah Hingga Tewas Dituntut JPU 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 4 Januari 2022 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kecamnnya ibu tiri, yang kini jadi terdakwa, Dewi Lestari (21), menganiaya bocah hingga tewas dituntut 15 tahun penjara.

Itu persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang babocah berinisial NMA (4) di Banjarmasin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terdakwa, Dewi Lestari adalah ibu tiri korban dan dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan pembelaan yang meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan karena tak ada saksi mata atas kejadian yang menyeret Dewi hingga diadili.

Menanggapi pembelaan tersebut, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang juga sebagai JPU, Radityo Wisnu Aji tak bergeming.

Penuntut umum tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Radityo, Selasa (4/1/2022).

Jawaban Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa juga sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim.

Nasib terdakwa saat ini berada di tangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan vonis pada persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) mendatang.

Baca Juga :   KAPAL KULINER Ramaikan Wisata Susur Sungai Martapura

Diketahui sebelumnya, Dewi resmi ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan NMA tewas setelah Polisi mengantongi hasil autopsi NMA yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul.

Dimana autopsi jenazah NMA yang dilakukan pada Senin (24/5/2021) itu mengungkap bahwa NMA meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul yang dipercepat dengan adanya memar di sekujur tubuh akibat kekerasan benda tumpul.

Dewi didakwa telah melakukan tindakan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa diamankan Polisi sejak Jumat (28/5/2021) di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan Andre Fernando alias The Doctor, bandar narkoba yang buron, ketika ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Hukum

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca