SuarIndonesia – Kecamnnya ibu tiri, yang kini jadi terdakwa, Dewi Lestari (21), menganiaya bocah hingga tewas dituntut 15 tahun penjara.
Itu persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang babocah berinisial NMA (4) di Banjarmasin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa, Dewi Lestari adalah ibu tiri korban dan dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Penasihat hukum terdakwa sempat menyampaikan pembelaan yang meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tuntutan karena tak ada saksi mata atas kejadian yang menyeret Dewi hingga diadili.
Menanggapi pembelaan tersebut, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang juga sebagai JPU, Radityo Wisnu Aji tak bergeming.
Penuntut umum tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” kata Radityo, Selasa (4/1/2022).
Jawaban Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa juga sudah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim.
Nasib terdakwa saat ini berada di tangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan vonis pada persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) mendatang.
Diketahui sebelumnya, Dewi resmi ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan NMA tewas setelah Polisi mengantongi hasil autopsi NMA yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul.
Dimana autopsi jenazah NMA yang dilakukan pada Senin (24/5/2021) itu mengungkap bahwa NMA meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan benda tumpul yang dipercepat dengan adanya memar di sekujur tubuh akibat kekerasan benda tumpul.
Dewi didakwa telah melakukan tindakan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa diamankan Polisi sejak Jumat (28/5/2021) di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















