KAJATI – GUBERNUR, Walikota serta Bupati se Kalsel “MoU” Implementasi Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalsel, Rabu (10/12/ 2025).

Semua, terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kajati Kalsel hadir didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajti), Sugiyanta, SH, MH, serta para Asisten.

Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen penuh Kejati Kalsel dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan substansi dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial.

Baca Juga :   TENIS SERUMPUN : NMTC dan GKTJB Tampilkan Pertarungan Sportif Berbalut Persahabatan

Sehingga MoU yang ditandatangani memiliki landasan operasional yang jelas untuk dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalsel.

Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel bersama para Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan.

“Kerja sama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia,” kata Tiyas Widiarto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yuni Proyono SH MH. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 18:22

LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Rabu, 22 April 2026 - 15:06

MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 00:15

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca