SuarIndonesia– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalsel, Rabu (10/12/ 2025).
Semua, terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kajati Kalsel hadir didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajti), Sugiyanta, SH, MH, serta para Asisten.
Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen penuh Kejati Kalsel dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan substansi dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial.
Sehingga MoU yang ditandatangani memiliki landasan operasional yang jelas untuk dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalsel.
Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel bersama para Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan.
“Kerja sama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia,” kata Tiyas Widiarto, SH, MH melalui Kasi Penkum, Yuni Proyono SH MH. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















