JPU Minta Pembelaan Lian Silas, Ayah Gembong Narkotika Ditolak

- Penulis

Selasa, 16 April 2024 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Lian Silas

terdakwa Lian Silas

SuarIndonesia – JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak di Pengadilan Negeroi Banjarmasin, untuk menolak pembelaan yang disampai penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan JPU yang diwakili Wayan pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Selasa (16/4/2024) sebagai tanggapan atas nota pembelaan terdakwa yang disampaikan Ernawati dan rekan pada sidang sebelumnya.

JPU mengharpkan agar majelis hakim menolak nota pembeaan dimaksud dan memohon agar putusan majelis bisa menerima tunturtan yang telah disampaikan.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu terdakwa Lian Silas yang merupakan orang tua dari gembong Narkotika Freddy Pratama alias Miming yang kini masih buron, sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Baca Juga :   TIGA FAKTA Menarik usai Jonatan Christie Juara BAC 2024

JPU berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias.

Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Dalam perkara pencucian uang ini pihak penyidik sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas.

Di Banjarmasin ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang satu gedung di Jalan Djok Mentaya.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita.

Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.

Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (18/4/2024) dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.(HD)

Berita Terkait

WAKIL JAKSA AGUNG Memonitoring, Evaluasi dan Asistensi Pembangunan “ZI” di Kejati Kalsel
GILIRAN Dua Anak Terdakwa “Babah” Termasuk Notaris dan Perbankan jadi Saksi, Begini Jawabannya
“MAY DAY” di Kalsel Aman-Damai, Kapolda Apresiasi Pekerja Buruh Banua
PERAYAAN “May Day”, Polresta Tebar Hadiah dan SIM Gratis
DIGRATISKAN Angkutan Bus Trans Banjarbakula Selama Lima Hari
AROMA tak Sedap Sekitar Pasar THR, Ternyata Mayat Membusuk
USAI SELINGKUH Hakim di Sumut Dipecat! Masih dapat Hak Pensiun
PENGENDARA Lawan Arus di Jembatan Sungai Alalak, Videonya Viral Diselidiki Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:15 WITA

LIGA 3: PS Tapin Kalsel vs Morotai Maluku Utara Rebut Tiket 32 Besar

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:06 WITA

UBER CUP 2024: Gregoria Cs Tatap Perempatfinal

Selasa, 30 April 2024 - 02:16 WITA

BANYAK KECEWA Warga Kalsel, Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia U-23

Selasa, 30 April 2024 - 00:51 WITA

PIALA ASIA U-23: Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Selasa, 30 April 2024 - 00:32 WITA

LIGA 1: Barito Hajar Persikabo 4-3

Minggu, 28 April 2024 - 21:38 WITA

MOTOGP SPANYOL 2024: Bagnaia Juara Kalahkan Marquez, Martin Terjatuh!

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 01:24 WITA

LIGA 1: Barito Dibantai Bhayangkara FC!

Berita Terbaru

Ekonomi

EMAS Antam Melonjak jadi Rp 1,327 Juta per Gram

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:47 WITA

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca