Suarindonesia – Inilah yang menjadi pertanyaan, jika nantinya saksi korban, Asep Syarifuddin, mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel ini, tidak hadir lagi pada persidangan yang ke empat kalinya pada agenda itu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Untuk sidang yang ketiga, Kamis (4/4) sidah tidak hadir. Dan ada berbagai kemungkinan pula atas putusan akhir semua terdakwa, bisa bebas.
Alasannya dari beberapa keterangan, selain tidak adanya saksi korban, juga sebelumnya saksi lainnya menyatakan tidak tahu atau bukan terdakwa yang ada melakukan penyiraman,
Kemudian, untuk pelaku utamanya juga sesuai dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada siapa orangnya (karena belum tertangkap).
Bahkan pada peridangan sebelumnya, Kamis (14/3) dengan dihadirikan 7 orang saksi ke PN Banjarmasin, sempat membuat bingung dan bertanya siapa pelakunya.
Yakni Muhammad yang berada di kawasan Kelayan Banjarmasin Selatan, penjual air keras, Fuji saksi karyawan showroom sepeda motor, kasir Café Capung, juru parkir, Hairil dan Barista Cafe Capung.
Namun, keterangannya saksi itu, yang bisa disimpulkan kalau soal tiga terdakwa tak dilihat adanya di lokasi atau saat penyiraman.
Mendengar keterangan saksi verbal ini, Ketua majelis hakim, Eddy Cahyono, tampak bingung. Eddy kemudian berucap “lalu siapa pelakunya? “.
Saksi lainnya Andi Darmawan yang merupakan sopir online mengaku mengantar dua orang yang diduga melakukan penyiraman ke Balikpapan.
Yang belakangan dia ketahui bernama Puput dan Pandu. “Rencana sampai Tanjung, tapi akhirnya mereka minta antar hingga Balikpapan,” ujar Andi.
Andi menceritakan kalau mobilnya disewa salah satu terdakwa Wahdianor dengan dua orang temannya menuju Banjarmasin.
Sesampainya, ketiganya mampir di salah satu dealer sepeda motor di Teluk Dalam Banjarmasin.
“Di dealer sepeda motor saya melihat ada beberapa orang selain mereka bertiga,” ujar saksi.
Kemudian ketua majelis hakim bertanya lagi, apa diantara terdakwa yang ada. Saksi menggeleng, tanda tidak.
Dua orang yang diduga pelaku menggantikan posisi Wahdianor dan dua orang temannya pada saat mobil mereka kembali menuju Banjarbaru persis di Simpang Empat Sungai Tabuk.
Dua orang yang diduga pelaku menggunakan motor CBR warna putih dan Yamaha Mio yang kini jadi barang bukti.
“Kelihatan mereka berdua sangat tergesa-gesa dengan tangan salah satu pelaku mengaku gatal-gatal,” ujar saksi.
Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.(ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















