JANGAN KHAWATIR, Rekening Bank Kalsel yang Pasif Bisa Diaktifkan Kembali

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nasabah Bank Kalsel yang merasa rekeningnya sudah lama tidak digunakan atau berstatus pasif diminta untuk segera melakukan pengecekan.

Pasalnya, sejak 8 Mei 2026 Bank Kalsel telah menerapkan ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.

Kalimantan Post
Berdasarkan ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan berstatus pasif. Sementara rekening yang tidak digunakan selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun akan berstatus dormant.

Pada kondisi tersebut, penggunaan rekening dapat dibatasi hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, nasabah tidak perlu khawatir. Bank Kalsel memastikan rekening yang berstatus pasif tetap dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga :   RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin

Nasabah hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan bank untuk proses verifikasi dan aktivasi rekening.

Bank Kalsel mengimbau nasabah agar rutin melakukan transaksi atau pengecekan rekening guna menjaga status rekening tetap aktif dan memudahkan akses layanan perbankan kapan saja diperlukan.(ADV/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
B50 Aman Digunakan dan tidak Merusak Mesin
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:35

KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56

DIPICU SUARA KNALPOT, Pedagang Gorengan Bunuh Seorang Pemuda di Hadapan Sang Istri

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:32

KEJAGUNG Terbitkan Sprindik 3 Kasus Korupsi eks Jampidsus

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca