JAKSA KPK Menolak Permohonan Pemohon Mardani H Maming pada Sidang PK

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming pada Sidang PK

Mardani H Maming pada Sidang PK

SuarIndonesia – Intinya dalam tanggapan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi), Greafik Loserte, menolak permohonan pemohon pada Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Tanggapn jaksa KPK ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Banjarmasin, Kamis (14/3/20024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Sidang yang berlangsung virtual tersebut terpidna berada di Lembaga Sukamiskin Bandung.

Acara pokok pada sidang yang berjalan cukup singkat, dimana Jaksa KPK hanya menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon.

Untuk yang ketiga kalinya Maming tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya di tahan.

Setelah memori PK Maming dibacakan dan sempat menghadirkan ahli diperisdangan, giliran Jaksa KPK diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Tanggapan jaksa KPK disampaikan secara singkat dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemohon dan termohon PK.

Selanjutnya, memori PK Maming akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan akan diadili disana.

Usai persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan tanggapan mereka pada pokoknya berisi permohonan untuk menolak PK termohon Maming.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Sebab menurutnya, tidak ada dalil atau alasan yang kuat bagi pemohon untuk menyatakan telah terjadi kekhilafan yang nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan,” kata Greafik.

Lebih lanjut, jaksa yang menjadi penuntut umum di kasus Maming ini mengatakan pihaknya meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon juga tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan.

“Karena itu kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” ujarnya.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut
DISEPAKATI Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK
PRESIDEN Prabowo Pangkas Transfer Daerah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca