HAKIM – JPU “Senada” Hingga Vonis Terdakwa Pemilik Travel PT MHB 3 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 02:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin “senada” (sama) dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan hukuman terhadap RA Lini Kurnia, kerap disapa Elin Ayu, pemilik Travel PT Mutiara Habibi Berkah (MHB).

Pada sidang agenda putusan, Senin (23/9/2024), Ketua Majelis Hakim, Agus  Akhyudi SH MH, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini sama dengan tuntutan sebelumnya disampaikan JPU Ernawati SH.

“Alhamdulillah, kami puas atas putusan Majelis Hakim , mudahan ke depan tak ada lagi travel-travel umrah yang melakukan hal serupa khususnya di Banjarmasin, dan ini jadi pelajaran bagi semua,” ucap Ida Royani didampingi rekannya Rachmaniah dan Sugiarty, yang selalu hadir pada tiap persidangaan serta juga sebagai korban PT MHB,

“Kami juga bertemaksih pada JPU, yang selalu memperhatikan atas kasusnya ini, termasuk Majelis Hakim hingga memberikan putusan yang terbaik, seadil adilnya ini. Kami dan para jemaah lainnya yang tertipu merasa puas,” ucapnya lagi.Selama persidangan, terdakwa untuk Elin Ayu yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Martapura.

Dalam tuntutannya JPU menilai, kalau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

RA Lini Kurnia atau Elin Ayu

Sebelumnya perkara ini naik ke persidangan, bermula dari terdakwa Elin Ayu menghubungi saksi Ahmad Assayuti Lubis selaku staf marketing pada PT. FIF Group Kantor Pusat Jakarta.

Ahmad Assayuti, menanyakan perihal travel yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT FIF dan selanjutnya saksi Ahmad Assayuti Lubis merekomendasikan kepada terdakwa bahwa travel yang memiliki kerjasama dengan PT FIF adalah PT an Namiroh travelindo.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 024/FIF/PKS/SMA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 dan PT. Baitul Multazam Internasional dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 103/FIF/PKS/SMA/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Terdakwa sebagai pemilik travel PT. Mutiara Habibi Berkah mengajak saksi Rachmaniah, saksi Idha Royani dan saksi Noorliyani untuk mencari jemaah dan menawarkan paket perjalanan umrah.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus satu paket umrah, jika berhasil merekrut jemaah umrah sebanyak 10 orang.

Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai agen travel PT. An Namiroh Travelindo dan agen travel PT. Baitul Multazam mengajukan konsumen sebanyak 249 jemaah umrah kepada PT. FIF Group Cabang Banjarmasin yang berangkat melalui PT. An Namiroh Travelindo sebanyak 180 orang.

Baca Juga :   KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Dan FIF Group Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. An Namiroh Travelindo sebesar Rp 5.189.000.000.

Dan, melalui PT. Baitul Multazam InternasionaL sebanyak 69 orang dan FIF Group Cabang Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. Baitul Multazam sebesar Rp 2.043.000.000.

Ini tiga diantara sejumlah korban yang gentol ikuti persidangan hingga menjadi saksi atas perkara tersebut.  

Sebelumya para calon jemaah umrah tidak mengetahui jika terdakwa melakukan Amitra (pembiayaan perjalanan umrah melalui PT FIF) untuk perjalanan umrah tersebut.

Dan, terdakwa telah menerima uang pembayaran, uang muka dari para calon jemaah umrah.

Kemudian terdakwa mengumpulkan para calon jemaah umrah.

Dan sebut bahwa perjalanan umrah para jemaah di Amitra kan dan para jemaah cukup membayarkan uang muka bervariasi antara sekitar Rp 8.800.000 dan Rp 20.000.000.

Selanjutnya, para jemaah tidak perlu membayar angsurannya sebesar sekitar Rp 1.358.000 selama 36 bulan, karena sudah dibayarkan oleh “Hamba Allah” dari Turki.

Terdakwa juga mengatakan kepada calon jemaah umrah, jika ada pihak Amitra dari FIF group datang kepada para calon jemaah umrah untuk melakukan survei dan kunjungan pada tiap jemaah.

Cukup dijawab iya dan tandatangan berkas karena itu sebagai syarat -syarat agar pencairan dana dari hamba Allah yang dijanjikan bisa terlaksana.

Terhadap para calon jemaah umrah yang diajukan terdakwa kepada PT. FIF sebanyak 249 orang melalui sistim Amitra atau pembiayaan ibadah umrah melalui PT. FIF.

Selanjutnya tidak melakukan pembayaran angsuran karena para jemaah umrah telah dijanjikan oleh terdakwa bahwa tidak perlu membayar angsurannya karena akan dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.

Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp6. 922.565.556. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURUH BANGUNAN TEWAS, Tubuhnya Ditemukan Dalam Air di Bawah Proyek Padel
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
POLISI Peduli Pendidikan, Tanamkan Keberanian dan Cegah Bullying
PERSONEL KPL Banjarmasin Mengurai Kepadatan Kendaraan, Keselamatan sebagai Prioritas
UTAMAKAN Tindakan Preemtif dan Preventif pada Operasi Patuh Intan 2026
SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:13

POLISI Peduli Pendidikan, Tanamkan Keberanian dan Cegah Bullying

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:06

PERSONEL KPL Banjarmasin Mengurai Kepadatan Kendaraan, Keselamatan sebagai Prioritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:59

UTAMAKAN Tindakan Preemtif dan Preventif pada Operasi Patuh Intan 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04

SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Berita Terbaru

Nina (43), perempuan yang tergabung dalam Srikandi BPBD Samarinda. (Foto: dokumentasi pribadi)

Kaltim

NINA, Berjibaku Padamkan Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:18

Suasana penyaluran bantuan Presiden kepada warga terdampak asap karhutla di Kuala Kurun, Selasa (27/10/2026). (Foto: Antara/Chandra)

Kalteng

BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:49

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Istimewa)

Nasional

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:44

Foto ilustrasi yang menggambarkan suasana persiapan penyaluran BSU 2027 di lingkungan kementerian. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Ekonomi

PENYALURAN BSU 2027 Masih Disiapkan

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca