Suarindonesia – Upaya Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin untuk mendapatkan keadilan dengan mendatangi Ombusman RI Kalimantan Selatan, mulai mendapat titik temu.
FGHSN minta bantuan Ombusman Kalsel agar Walikota Banjarmasin menerbitkan SK tentang pengangkatan tenaga kependidikan non PNS khususnya di Kota Banjarmasin yang mengacu kepada PP 48 tahun 2005 pasal 8. Bisa diambil sebagai perbandingan atau contoh SK Kepala Daerah di daerah lain, seperti SK Gubernur di Pemprov Kalsel atau SK Bupati di Batola.
Pasalnya SK Walikota yang ada hanya untuk menghasilkan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), namun menghambat para guru honorer untuk ikut PPG (pendidikan profesi guru) mendapatkan sertifikasinya sebagai honorer.
Hal tersebut diungkapkan Ketua FGHSN, M Ali Wardana kepada media usai rapat koordinasi dengan pihak Ombudsman, Dinas Pendidikan dan LPMP.
Maka dari itu mereka menuntut untuk merevisi SK Walikota tersebut karena menurutnya SK tetsebut sangat penting bagi mereka salah satunya adalah usulan untuk NUPTK serta untuk keikutsertaan PPG.

“Pendidikan profesi guru (PPG) itu sangat penting bagi guru untuk mendapatkan sertifikat. Karena sertifikat itu nanti sebagai tunjangan dan sebagai salah satu syarat memenuhi Undang-Undang nomor 49 tahun 2018 tentang persyaratan untuk rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” tuturnya.
Sedangkan Ketua Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Madjid mengatakan, karena ini merupaka rapat koordinasi diharapkan kepada dinas pendidikan agar menyiapkan SK perubahan. Di mana SK tersebut nanti bunyinya menetapkan atau mengangkat tenaga honorer. Karena menurutnya SK tersebut akan digunakan pada tahun 2019 sebagai dasar ikut PPG.
“Jadi di tahun 2019 nanti Dinas Pendidikan juga harus membuatkan SK dalam hal ini Walikota SK pengangkatan guru honorer,” jelasnya.
Diketahui sebanyak seribu tiga ratus guru honorer di Kota Banjarmasin ini tidak pernah ditetapkan atau diangkat sebagai guru honorer, karena substansinya itu juga menyangkut dalam pendaftaran mereka di PPG LPMP itu tadi.
Sedangkan Sekretaris Pendidikan Kota Banjarmasin Drs HM Sarwani SE, MM, mengatakan dalam pertemuan ini kalau harapan dari pihak FGHSN adalah untuk memperoleh NUPTK dan PPG, pihaknya siap untuk membantu merevisi penetapan dari SK Walikota tersebut.
“Kita bisa bantu untuk merevisi SK Walikota tersebut, dengan catatan tidak menuntut tunjangan daerah, karena kalai SK itu konsekwensinya pemerintah daerah,” ujar Sarwani.
Sarwani menegaskan, bahwa dinas pendidikan bisa saja merevisi SK tersebut yang berkaitan untuk melengkapi NUPTK dan PPG. “Bisa saja kita merevisi kalau hanya untuk persyaratan NUPTK dan PPG,” demikian Sekretaris Kadis Pendidikan Kota Banjarmasin Drs HM Sarwani, SE, MM.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















