GEGARA TATAPAN Si Oknum Honorer di Pemprov Kalsel, Bunuh Suami Mantan Istrinya

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Gegara tatapan korban Rahmad Sukarman (55), membuat tersangka Helmi Wahyudi (35), marah langsung melakun penganiayaan hingga korban tewas di Jalan Sultan Adam Komplek Perkasa Indah RT 21 Banjarmasin Utara.

Dari pengakuan tersangka Helmi, kepada awak media di Mapolsekta Banjarmasin Utara, Senin (8/2/2021), dirinya menyesal telah melakukan penganiayaan hingga berakhir kematian.

Ia mengaku sehariannya sebagai Honorer di salah satu Kantor yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Memang mpada alam kejadian yaitu Jum’at malam (5/2/2021), sekitar pukul 21.30 WITA, baru pulang kerja ingin ketemu sama anak yang tinggal bersama Emilia Risna Nini (37) (mantan istrinya).

Waktu itu saya melihat anak sedang tidur, lalu saya pamit pulang melihat wajah korban itulah saya mendekati dan menusukan sajam ke tubuhnya,” ucap pelaku.

Perkelahian  sempat dilerai oleh mantan istrinya tersangka yaitu Emilia, yang juga mengalami luka robek di bagian tangan.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Dimana pemberitaan sebelumnya tersangka warga Jalan Belitung Darat Gang Bina Marga RT 27 Banjarmasin Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Sungai Jingah Banjarmasin Utara.

Dari kronologisnya, waktu itu korban Sukarman dengan Istrinya sedang membuat perangkap ikan.

Kemudian datang tersangka ingin menjenguk anaknya, akan tetapi anaknya ini sedang tidur lelap, hingga terjati peristiwa berdarah

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra SIk, didampingi Kanit Reskrim,Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan, kalau tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 351 Ayat 3 Jo 338 KUHP. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca