Ejekan `Gigi Ompong’ Berujung Agnes Dihabisi

- Penulis

Minggu, 30 Desember 2018 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia –  Tak terima di bilang ” ompong” (tak punya gigi,red) dan jelek ,inilah motif dari tersangka nekad menghabisi Agnes Monica,

Pelaku bunuh dengan senjata tajam. Mereka adalah Arif
Rahman alias Arif (21), warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Banjarmasin dan Alfianoor alias Alfi (21), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Arafah V Banjarmasin.

Selain Arif dan Alfi, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Sarifudin alias Udin (43), warga Jalan Tembus Mantuil diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor milik korban

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampangi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka Arif Rahman alias Arif tidak terima diolok-olok korban Agnes sebutan ompong.

“Terus menerus di olok- olok dengan sebutan ompong membuat Arif sakit hati,”  jelas Sumarto kepada awak media pada saat konfrense pers di Polresta Banjarmasin, Minggu (30/12).

Dikatakan kapolresta, usai melakukan penusukan terhadap korban Agnes, kedua tersangka langsung meninggalkan korban dengan kondisi luka akibat senjata tajam.

“Tak hanya diolok- olok, tersangka juga di tolak oleh Agnes dan memilih temannya tersangka Alfi,” tutur Kapolresta

Usai menghabisi korban Agnes, kedua tersangka langsung membawa sepda motor Honda jenis Scooppy dan satu unit handphone.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Ditambahkan Kasat Reskrim, kedatangan kedua tersangka sendiri berawal dari tersangka Arif yang memerlukan uang untuk bisa menembus sepeda motor miliknya.

“ Oleh tersangka Alif, ditawarkan cara mudah mendapatkan uang dengan mendatangi Agnes, Setiba di salon bukannya di sambut oleh Agnes,  tetapi malah di olok-olok korban,” ujarnya.

Untuk penangkapan, lkebih awal tersang Arief  di kawasan Kelayan dan kemudian tersangka Alfi di Jalan Pekapuran.

Dalam kasus ini, pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka Arisf adakah pasal 340 sub 338.

“Untuk tersangka Alfi dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca