SuarIndonesia- Dua orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, diciduk anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka Akhmaf Fauzi alias Fauzi (43) warga Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin dan Ferdy Ridwan alias Ferdy (31) warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin.
Keduanya diciduk berdasarkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Barang “Barang bukti sabu terbungkus tisue berhasil di sita dari dalam kantong celana bagian depan yang dikenakan Ferdy sedangkan satu buah Hp di temukan di kantong celana Fauzi,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (27/12/2024).
Penangkapan Fauzi dan Ferdy ini ketika berada di Jalan A Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan keduanya, aparat kepolisian menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 49,67 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet.
Selain menyita sabu dan satu buah, petugas juga menyita Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Beat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















