SuarIndonesia – DPRD Kalsel menginginkan agar persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi segera diselesaikan.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan supaya jelas antara kabupaten/kota, provinsi dan begitu juga dalam penetapan hutan produksi, hutan lindung, hutan cagar budaya dan lainnya, pihak Dewan adakan rapat lintas Komisi DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel
“Jadi nanti kabupaten/kota dan provinsi pengawasannya sudah jelas karena ada pembagiannya, begitu juga lahan pertanian, perkebunan dan lainnya. Memang ini akan berdampak positif selanjutnya,” ujar usai memimpin rapat penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan dewan maksimal akan dipansuskan dan diadakan pemandangan umum, dimana aturan 10 hari kerja bagaimana mengabil langkah-langkah, tugas dewan selesai yang melanjutkan Pemprov Kalsel ke pemerintah pusat.
“ Harapan saya RTRW Provinsi agar segera bisa diselesaikan secepatnya tahun 2023 ini juga,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalsel Nurul Fajar Desira mengatakan sudah dijelaskan tim teknis RTRW sudah dilakukan perubahan kawasan hutan dari pemerintah daerah ke Gubernur menyampaikan pemerintah pusat.
Ini menjadi bahan mengapa bisa melanjutkan RTRW karena menyangkut kawasan penting soal hutan di Kalsel. Untuk itu RTRW ini akan dikebut diselesaikan tahun 2023 ini juga.
“Termasuk dibahas terkait kawasan tambang galian C di Kota Banjarbaru bisa kita akomodir, di Kementerian ESDM sudah disetujui dan tapal batas akan diselesaikan dan ditentukan,”tutupnya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















