SuarIndonesia — DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.
Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9/2024) lalu.
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.
“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.
RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU, Kamis (19/9/2024).

RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.
Lodewijk mengatakan terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres terkait syarat anggota Wantimpres yang awalnya berbunyi: ‘Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih’.
Ia mengatakan usulan dalam tersebut diubah sehingga berbunyi: ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap’.
“Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU tentang Wantimpres apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” timpal anggota yang hadir.
Sebelumnya pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi undang-undang dalam dalam hasil rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9) lalu.
Salah satu poin krusial dalam Baleg dalam RUU Wantimpres itu diantaranya adalah menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya hanya Dewan Pertimbangan Presiden.
“Komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan presiden,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna DPR.
Wihadi mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui RUU Wantimpres ini untuk segera disahkan menjadi UU di rapat paripurna. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















