DPR Sahkan UU Kementerian

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (kiri) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (kiri) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)

SuarIndonesia — DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.

Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9/2024) lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.

RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto (kiri) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)

RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.

Lodewijk mengatakan terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres terkait syarat anggota Wantimpres yang awalnya berbunyi: ‘Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih’.

Ia mengatakan usulan dalam tersebut diubah sehingga berbunyi: ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap’.

“Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU tentang Wantimpres apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” timpal anggota yang hadir.

Sebelumnya pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi undang-undang dalam dalam hasil rapat kerja bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9) lalu.

Salah satu poin krusial dalam Baleg dalam RUU Wantimpres itu diantaranya adalah menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya hanya Dewan Pertimbangan Presiden.

“Komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan presiden,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna DPR.

Wihadi mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui RUU Wantimpres ini untuk segera disahkan menjadi UU di rapat paripurna. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca