DPMPTSP Kalsel Mudahkan Perizinan Kelistrikan

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2019 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel memberikan kemudahan perizinan tenaga kelistrikan melalui sistem digital.

Dengan begitu maka prosea pembuatan izin bisa dilakukan jarak jauh.

“Dari perizinan ketenagalistrikan jumlahnya cukup banyak, tahun 2018 izin yang kami keluarkan berjumlah 151, tahun 2017 berjumlah 119, tahun 2016 berjumlah 51, dan tahun 2015 berjumlah 8,” jelas Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin melalui Kabid Perizinan Produksi, Miftahul Chair, Rabu (7/8).

Chair mengatakan, dengan perizinan berbasis digital yang baru saja diluncurkan, maka banyak efisiensi yang didapatkan.

Mulai dari efisiensi waktu sampai dengan biaya. Dikatakannya, pemohon izin tak perlu lagi bertatap muka, cukup melengkap semua persyaratan melalui dunia maya.

“Pemohon sebelum mengajukan permohonan harus membuat akun terlebih dahulu melalui website DPMPTSP, setelah memiliki akun nanti baru mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, ” bebernya.

Jika semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan meneruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) selaku pembuat pertimbangan teknik.

Jika pertimbangan teknik sudah selesai maka dikembalikan kepada DPMPTSP untuk diterbitkan surat keputusan (SK) perizinan.

“SK nya juga akan didownload melalui website kami, proses dari kepala seksi, kepala bidang, sampai ke kepala dinas untuk menerbitkan SK sepenuhnya sistem digital.

Baca Juga :   ASN Siap-siap Kena Sanksi Jika tak Netral di Pilkada, Ini Seruan Pemkab HSU

Pak kepala dinas sudah dilengkapi tanda tangan digital sehingga bisa melakukan dari manapun, ” urainya.

Dikatakan Chair, pemohon izin cukup mengajukan permohonan dari jarak jauh menggunakan handphone atau komputet yang terhubung ke internet, namun bagi yang tidak paham bisa datang ke kantor untuk diarahkan.

” Yang mengerti silahkan datang ke kantor, nanti kami ajarkan caranya. Jika memang pada saat upload dan download ada kendala karena jaringan internet atau listrik,” tegasnya.

Perizinan ketenagalistrikan meliputi izin penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau izin operasi (IO), izin ketenaga listrikan adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTL), izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Ssementara, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL), rekomendasi wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan surat keterangan terdaftar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca