Suarindonesia – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel memberikan kemudahan perizinan tenaga kelistrikan melalui sistem digital.
Dengan begitu maka prosea pembuatan izin bisa dilakukan jarak jauh.
“Dari perizinan ketenagalistrikan jumlahnya cukup banyak, tahun 2018 izin yang kami keluarkan berjumlah 151, tahun 2017 berjumlah 119, tahun 2016 berjumlah 51, dan tahun 2015 berjumlah 8,” jelas Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin melalui Kabid Perizinan Produksi, Miftahul Chair, Rabu (7/8).
Chair mengatakan, dengan perizinan berbasis digital yang baru saja diluncurkan, maka banyak efisiensi yang didapatkan.
Mulai dari efisiensi waktu sampai dengan biaya. Dikatakannya, pemohon izin tak perlu lagi bertatap muka, cukup melengkap semua persyaratan melalui dunia maya.
“Pemohon sebelum mengajukan permohonan harus membuat akun terlebih dahulu melalui website DPMPTSP, setelah memiliki akun nanti baru mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, ” bebernya.
Jika semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan meneruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) selaku pembuat pertimbangan teknik.
Jika pertimbangan teknik sudah selesai maka dikembalikan kepada DPMPTSP untuk diterbitkan surat keputusan (SK) perizinan.
“SK nya juga akan didownload melalui website kami, proses dari kepala seksi, kepala bidang, sampai ke kepala dinas untuk menerbitkan SK sepenuhnya sistem digital.
Pak kepala dinas sudah dilengkapi tanda tangan digital sehingga bisa melakukan dari manapun, ” urainya.
Dikatakan Chair, pemohon izin cukup mengajukan permohonan dari jarak jauh menggunakan handphone atau komputet yang terhubung ke internet, namun bagi yang tidak paham bisa datang ke kantor untuk diarahkan.
” Yang mengerti silahkan datang ke kantor, nanti kami ajarkan caranya. Jika memang pada saat upload dan download ada kendala karena jaringan internet atau listrik,” tegasnya.
Perizinan ketenagalistrikan meliputi izin penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau izin operasi (IO), izin ketenaga listrikan adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTL), izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ssementara, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL), rekomendasi wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan surat keterangan terdaftar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















