DLH RUTIN Lakukan Kunjungan untuk Bina Pelaku Usaha soal Lingkungan

- Penulis

Minggu, 1 November 2020 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin rutin melakukan pengawasan berbasis lingkungan terhadap kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan, terdapat puluhan jenis kegiatan usaha di Kota Banjarmasin yang mendapat pengawasan itu.

Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono mengungkapkan pengawasan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan bagi kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Dalam program itu DLH melakukan kegiatan pengawasan terhadap 36 kegiatan usaha.

“Ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat bagaimana tingkat ketaatan kegiatan usahanya terhadap perizinan serta pengelolaan lingkungan kegiatan usahanya,” papar Wahyu.

Dia menceritakan, seharusnya ada sekitar 55 kegiatan usaha yang mesti mendapat pengawasan seperti yang direncanakan. Namun karena pandemi covid 19 yang melanda Kota Banjarmasin, angka itu menurun menjadi 36 kegiatan usaha yang mendapat pengawasan.

Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi bagaimana para pelaku usaha mengelola limbah B3, limbah cair, sampahnya maupun perizinan lingkungan yang dimiliki pelaku usaha itu. Dari hasil kunjungan pengawasan, dia merinci rata-rata ketaatan pelaku usaha persentasinya sebesar 90 persen.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

“Hasil kunjungan kami dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha ketaatan mereka terkait pengelolaan lingkungan kira- kira 90%,” katanya.

Wahyu berharap hendaknya pelaku usaha selalu berkomitmen untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar tidak mencemari lingkungan dan selalu mentaati peraturan atau regulasi yang berlaku di Kota Seribu Sungai itu.

“Yang kami lakukan pengawasan seperti perusahaan karet, kayu lapis, perhotelan, docking, depo BBM, rumah sakit, restoran dan lainnya,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca