SuarIndonesia – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel bersama stakeholder terkait melakukan verifikasi rehabilitasi dan relokasi rumah korban bencana dan rumah tak layak huni.
“Kami masih melaksanakan perencanaan dan pendataan,” jelas Kabid Perumahan Disperkim Kalsel. Kami laksanakan pendataan ulang apakah sudah dilaksanakan dinas lain, jika belum direncanakan lagi untuk dilaksanakan Disperkim,” Isma Agriati, Rabu (20/4/2022).
Pendataan tersebut, ujarnya, dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Penajaman Verifikasi Rencana Rumah Tidak Layak Huni dan Rehabilitasi Korban Bencana atau Relokasi Kab./Kota.
Rakor tersebut dalam rangka menciptakan persamaan persepsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan bersama pihak terkait.
Disebutkannya, tujuan dari kegiatan itu merupakan salah satu bentuk perwujudan Satu Data Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) dan rumah yang menjadi korban bencana di Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini sebagai upaya dalam rangka penanganan pengurangan jumlah RTLH maupun rumah yang menjadi korban bencana atau relokasi program pemerintah,” katanya.(RW)
2,788 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini