DITOLAK Gugatan Danu Terhadap Bupati HSU

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Danu Fran Fotohena, SKM, MM menggugat keputusan Bupati HSU (Hulu Sungai Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024.

Terkait hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Selanjutnya dalam sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 27/G/2024/PTUN.BJM digelar pada Rabu 31 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kesalahan redaksional dalam objek sengketa tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan yuridis yang esensial.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 01/08/24 21.54

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Aning Widi Rahayu SH bersama anggota Aslamia SH dan Friska Ariesta A SHM Kn menyatakan menolak permohonan penundaan dari penggugat.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Menolak seluruh gugatan penggugat. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.000,00.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum Bupati HSU terdiri dari Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten dan Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejari HSU seperti Tri Taruna Fariadi, SH MH. Drs Rakhmadi Permana, M.AP dan Rusni SH. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca