DITOLAK Gugatan Danu Terhadap Bupati HSU

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Danu Fran Fotohena, SKM, MM menggugat keputusan Bupati HSU (Hulu Sungai Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024.

Terkait hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Selanjutnya dalam sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 27/G/2024/PTUN.BJM digelar pada Rabu 31 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kesalahan redaksional dalam objek sengketa tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan yuridis yang esensial.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 01/08/24 21.54

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Aning Widi Rahayu SH bersama anggota Aslamia SH dan Friska Ariesta A SHM Kn menyatakan menolak permohonan penundaan dari penggugat.

Menolak seluruh gugatan penggugat. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.000,00.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum Bupati HSU terdiri dari Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten dan Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejari HSU seperti Tri Taruna Fariadi, SH MH. Drs Rakhmadi Permana, M.AP dan Rusni SH. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca