DITETAPKAN 14 Perusahaan di Kalsel yang Wajib Pemungut Pajak Bahan Bakar, Ini Targetnya

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Ditetapkan, ada 14 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel)  yang wajib pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pemungutan PBBKB tidak sama dengan jenis lainnya.

Jika jenis pajak lainnya dipungut langsung oleh pemerintah.

Maka khusus PBBKB yang wajib memungut adalah perusahaan atau lembaga yang telah ditunjuk.

Berdasarkan evaluasi terakhir di Kal, hanya ada 14 perusahaan pemungut pajak.

Di luar dari 14 perusahaan itu tidak diperbolehkan mengambil tambahan pembayaran untuk PBBKB.

“Gubernur Kalsel telah mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang Penunjukan Wajib Pajak Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dari SK yang ditandatangani Gubernur H. Muhidin hanya ada 14 perusahaan pemungut pajak,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra, pada Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, daftar Perusahaan pemungut PBBKB dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Jumlahnya bisa berkurang atau bertambah. Daftar yang ada saat ini merupakan evaluasi terakhir tanggal 15 Mei 2025.

“Daftar wajib pajak pemungut (Wapu) PBBKB yaitu PT. Pertamina Patra Niaga, PT. AKR Coporindo Tbk, PT. Global Arta Borneo, PT. Sinar Alam Duta Perdana II, PT. Global Borneo Energi, PT. Andifa Perkasa Energi, PT. Prima Wiguna Parama, PT. Multi Tranding Pratama, PT. Teladan Makmur Jaya, PT. Gardana Makmur Energi, PT. Putra Andalas Sukses, PT. Harapan Mat 77, dan PT. Exxonmobil Luricants Indonesia,” jelas Indra.

Ia menyatakan bagi WAPU yang telah dikeluarkan dari daftar tidak diperkenankan lagi memungut pajak.

Meski dikeluarkan, lanjutnya, bukan berarti mematikan usaha.

Pembayaran pajak perusahaan BBM di luar daftar WAPU akan dikenakan pada saat pembelian pertama.

“Perlu dipahami bagi WAPU misalnya membeli BBM dari WAPU maka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Tapi si WAPU akan memungut pajak ketika menjual kepada konsumen yang bukan WAPU.

Bagi perusahaan yang bukan WAPU pajak dipotong saat membeli dengan WAPU. Contohnya perusahaan A yang bukan WAPU beli dari Pertamina, maka Pertamina langsung memungut pajaknya.

Sementara apabila PT. Sinar Alam Duta Perdana membeli dari Pertamina maka tidak dikenakan pajak.

Pajaknya pada saat PT. Sinar Alam Duta Perdana menjual kepada perusahaan lainnya yang bukan WAPU.

Baca Juga :   TRAGIS ! Dialami Seorang Duda, Dikeroyok dan Diteriaki Maling Hingga Tewas Mengapung

“Jadi, bagi perusahaan yang dikeluarkand dari daftar WAPU silakan menjalankan perusahaannya, tapi tidak diperbolehkan memungut pajak,” ujarnya.

Besaran PBBKB yang berlaku di Provinsi Kalsel sebesar 10 persen/liter.

Persentase tersebut berlaku untuk umum atau keperluan industri.

Sementara penggunaan khusus untuk TNI PBBKB nya hanya sebesar 2 persen.

“Dengan adanya SK WAPU mudah-mudahanan mnejadi salah satu objek pajak terbesar dari sektor pajak lain.

Harapannya semua pelaku usaha dpaat mentaati berdasarkan administrasi yang telah ditetapkan,’’ katanya.

Indra menyadari tidak semua BBM yang beredar di Kalsel masuk pajak.

Masih terjadi margin yang cukup jauh.

Antara BBM yang beredar di Kalsel dengan laporan PBBKB.

Berdasarkan data potensi penyaluran BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harusnya melebihi pendapatan yang ada.

Praduga sementara masih ada yang tidak dilaporkan.

“Praduganya banyak BBM dipindah di laut sehingga menjadi black market (BM).

Selain itu juga karena persaingan menurunkn harga dengan tidak memungut PBBKB.

Penjual yang memungut PBBKB kalah dengan yang tidak menerapkan PBBKB,” ucapnya lagi.

Lebih jauh Indra menjelaskan, realisasi PBBKB saat ini 49,19 persen atau Rp1 tiriliun 60 miliar sampai dengan 5 Juni 2025.

Target Tahun ini Rp2 triliun 155 miliar. Dengan SK WAPU diharapkan bisa meningkat lagi.

Jumlah WAPU dari puluhan sekarang hanya 14. Harapanhya dari 14 ini bisa berkomitrman meningkatkan PAD.

Persyaratan yang masuk WAPU dengan jumlah 150 kl minimal transaksi perbulan,” ucapnya.

Menurutnya, data penyaluran PBBKB khusus di Kalsel dari Kementeraian ESDM dan SKK Migas potensinya lebih besar.

Pada tahun lalu pendapatan dari PBBKB sebesar Rp 2 triliun. Padahal potensi dari data penyaluran bisa mencapai Rp 4 trilun.

“Potensi masih sangat besar. Apabila semuanya dipungut maka bisa mencapai Rp 4 triliun per tahun.

Untuk mengatasi itu kami terus berkomunikasi antar instansi.

Baik itu aparat penegak hukum (APH) maupun pelaku usah,’’ ujarnya .(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca