DISOMASI, Wali Kota Banjarmasin Gegara Pencabutan SE

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya angkat bicara terkait dicabutnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin tentang jalur khusus atrean solar.

Kabar terbaru, Organda Kalsel bakal melangkan langkah somasi terhadap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Bahkan, DPD Organda Kalsel sudah membuat surat keberatan yang dilayangkan kepada Wali Kota.

Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto mengaku, meski SE tersebut dicabut, pengaturan antrean BBM jenis Biosolar di ketiga SPBU yang sebelumnya ditunjuk khusus melayani truk angkutan di Banjarmasin yang dikoordinir pihaknya masih berjalan.

“Tetap jalan,” tegas Edi saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Jumat (25/03/2022) siang.

Bahkan, Edi membeberkan, bahwa pihaknya pada hari ini akan menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin untuk membicarakan pencabutan SE yang diterbitkan pada Rabu (26/03/2022) yang lalu.

“Dan kita akan mengirimkan somasi ke pak wali kota!,” tegasnya lagi.

Ia pun lantas memberikan salinan surat resmi dari Organda Kalsel yang isinya penyampaian keberatan terhadap Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Pasalnya, SE tersebut berisi tentang pencabutan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 20221 tentang Pembelian Bahan Bakar Minyak Biosolar Subsidi di Kota Banjarmasin.

Di mana dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 1086/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 ini menyebutkan pencabutan SE yang tertanggal 11 Maret tersebut dengan alasan karena menimbulkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif bagi angkutan logistik terutama dari pelabuhan Trisakti.

Menurut mereka, alasan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Baca Juga :

SOMASI PEDAGANG Bikin Molor Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung

Di samping itu, surat tersebut juga menilai pengaturan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Banjarmasin masih baru dilaksanakan pada Tanggal 22 Maret 2022.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Sehingga masih belum bisa melihat dan mencermati kegiatan apa saja yang telah dilakukan kendaraan angkutan barang anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096 /DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 menurut hemat kami cukup baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur bersama-sama dengan pihak SPBU yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, jelas Organda Kalsel dalam surat tersebut.

Kemudian, mereka juga mengklaim bahwa berdasarkan laporan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas dilapangan, antrian BBM di SPBU tersebut dapat dengan tertib berjalan dan tidak mengganggu arus lalulintas.

Sehingga keberadaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 itu suatu aturan yang bagus dan bijaksana dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengatasi keluhan para sopir kendaraan.

Baik bagi anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan maupun yang bukan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang terjadi,” tulis mereka.

Oleh karenanya, dengan dilayangkannya surat keberatan tersebut, Ketua dan Sekretaris DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar Wali Kota Banjarmasin meninjau ulang kebijakan yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan tetap mempertahankan Surat Edaran tersebut.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30

STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27

DPRD BALI Bagikan Aturan Wajib Pakaian Adat ke Setwan Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca