DISOMASI, Wali Kota Banjarmasin Gegara Pencabutan SE

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya angkat bicara terkait dicabutnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin tentang jalur khusus atrean solar.

Kabar terbaru, Organda Kalsel bakal melangkan langkah somasi terhadap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Bahkan, DPD Organda Kalsel sudah membuat surat keberatan yang dilayangkan kepada Wali Kota.

Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto mengaku, meski SE tersebut dicabut, pengaturan antrean BBM jenis Biosolar di ketiga SPBU yang sebelumnya ditunjuk khusus melayani truk angkutan di Banjarmasin yang dikoordinir pihaknya masih berjalan.

“Tetap jalan,” tegas Edi saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Jumat (25/03/2022) siang.

Bahkan, Edi membeberkan, bahwa pihaknya pada hari ini akan menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin untuk membicarakan pencabutan SE yang diterbitkan pada Rabu (26/03/2022) yang lalu.

“Dan kita akan mengirimkan somasi ke pak wali kota!,” tegasnya lagi.

Ia pun lantas memberikan salinan surat resmi dari Organda Kalsel yang isinya penyampaian keberatan terhadap Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Pasalnya, SE tersebut berisi tentang pencabutan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 20221 tentang Pembelian Bahan Bakar Minyak Biosolar Subsidi di Kota Banjarmasin.

Di mana dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 1086/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 ini menyebutkan pencabutan SE yang tertanggal 11 Maret tersebut dengan alasan karena menimbulkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif bagi angkutan logistik terutama dari pelabuhan Trisakti.

Menurut mereka, alasan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Baca Juga :

SOMASI PEDAGANG Bikin Molor Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung

Di samping itu, surat tersebut juga menilai pengaturan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Banjarmasin masih baru dilaksanakan pada Tanggal 22 Maret 2022.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Sehingga masih belum bisa melihat dan mencermati kegiatan apa saja yang telah dilakukan kendaraan angkutan barang anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096 /DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 menurut hemat kami cukup baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur bersama-sama dengan pihak SPBU yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, jelas Organda Kalsel dalam surat tersebut.

Kemudian, mereka juga mengklaim bahwa berdasarkan laporan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas dilapangan, antrian BBM di SPBU tersebut dapat dengan tertib berjalan dan tidak mengganggu arus lalulintas.

Sehingga keberadaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 itu suatu aturan yang bagus dan bijaksana dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengatasi keluhan para sopir kendaraan.

Baik bagi anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan maupun yang bukan anggota DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 108/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 22 Maret 2022 yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang terjadi,” tulis mereka.

Oleh karenanya, dengan dilayangkannya surat keberatan tersebut, Ketua dan Sekretaris DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar Wali Kota Banjarmasin meninjau ulang kebijakan yang mencabut Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor: 096/DISHUB/TAHUN 2022 tertanggal 11 Maret 2022 dengan tetap mempertahankan Surat Edaran tersebut.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca