SuarIndonesia – DPRD Kalsel telah mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (16/2/2023).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana, S.A.B., M.M. yang memimpin rapat menyampaikan pembentukan Pansus akan dimulai setelah Paripurna.
“Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai perwakilan Gubernur Kalsel mengungkapkan proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.
Dijelaskan, ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya.
Kemudian proyek-proyek strategis akan melibatkan semua sektor, dari kementerian, lembaga terkait.
“Kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian Alhamdulillah kemarin dengan BIG terkait peta dasar Pertek sudah selesai, kemudian kehutanan sudah selesai, tahapan dengan KKP juga sedang berjalan.
Kemudian KLHS nanti setelah rapat dengan DPRD disepakati berita acara akan sampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi.
Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30%.
Maka akan menjadi Peraturan Daerah baru. Kemudian pada ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















