DIRUT PT ASM Bidang Perumahan Korupsi Pembiayaan Konstruksi, Disidangkan

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa AMA, bos perumahan AMA, yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) yang dutuduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (30/1/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa AMA, bos perumahan AMA, yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) yang dutuduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (30/1/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – – Terdakwa AMA,  yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) dituduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis  (30/1/2025)

Ia dituduh telah merugikan Negara Rp 5,2 Miliar pada kasus di Tahun 2019.

Semua menyeretnya atas dasar mengajukan pinjaman pada salah satu Bank BUMN (milik pemerintah) Cabang Banjarmasin.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Suwandi SH, MH.

Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya, mendengrkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky S SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.Modus terdakwa meminjam uang di salah satu Bank milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas.

Dan dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Terdakwa didakwa Primair pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan tidak sesuai aturan antara lain anggunan yang diajukan ternyata sudah terjual.

Baca Juga :   DISERGAP POLISI, Seorang Pemuda Kedapan Sembilan Paket Sabu

Penasehat Hukum terdakwa Syamsul Hidayat SH,MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU tersebut pihaknya merasa keberatan dan langsung mengajukan eksepsi.

“Kalau yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar maka hal itu keranah pidana umum, namun apabila kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit atau utang piutang.

Dan klien kami sudah membayar Rp 2,5 miliar lebih dari pinjaman sebesar Rp 5,2 miliar lebih.

Bahkan sisanya bisa dilunasi dengan aset-aset yang dijadikan anggunan, dan oleh itu pihaknya mengajukan eksepsi,” bebernya didampingi rekan Alamsyah SH,MH dan Syahrizal SH.

Ia sebut, kalau pihaknya menilai kasus ini sebenarnya bisa dikatakan perkara pidana umum atau perkara perdata karena adanya utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Kamis (10/2/2025) dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca