DIRUT PT ASM Bidang Perumahan Korupsi Pembiayaan Konstruksi, Disidangkan

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa AMA, bos perumahan AMA, yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) yang dutuduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (30/1/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Terdakwa AMA, bos perumahan AMA, yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) yang dutuduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (30/1/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – – Terdakwa AMA,  yang mana selaku Direktur Utama (Dirut) PT  Alfath Salima Mulia (ASM) dituduh korupsi pembiayaan konstruksi, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis  (30/1/2025)

Ia dituduh telah merugikan Negara Rp 5,2 Miliar pada kasus di Tahun 2019.

Semua menyeretnya atas dasar mengajukan pinjaman pada salah satu Bank BUMN (milik pemerintah) Cabang Banjarmasin.

Persidangan diketuai Majelis Hakim Suwandi SH, MH.

Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya, mendengrkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky S SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.Modus terdakwa meminjam uang di salah satu Bank milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas.

Dan dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Terdakwa didakwa Primair pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan tidak sesuai aturan antara lain anggunan yang diajukan ternyata sudah terjual.

Penasehat Hukum terdakwa Syamsul Hidayat SH,MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU tersebut pihaknya merasa keberatan dan langsung mengajukan eksepsi.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

“Kalau yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar maka hal itu keranah pidana umum, namun apabila kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit atau utang piutang.

Dan klien kami sudah membayar Rp 2,5 miliar lebih dari pinjaman sebesar Rp 5,2 miliar lebih.

Bahkan sisanya bisa dilunasi dengan aset-aset yang dijadikan anggunan, dan oleh itu pihaknya mengajukan eksepsi,” bebernya didampingi rekan Alamsyah SH,MH dan Syahrizal SH.

Ia sebut, kalau pihaknya menilai kasus ini sebenarnya bisa dikatakan perkara pidana umum atau perkara perdata karena adanya utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Kamis (10/2/2025) dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca