Suarindonesia– Jajaran Polsek Banjarmasin Barat, melakukan rekonstruksi pembunuhan di Jalan Ampera III RT 38 Banjarmasin Barat, Kamis (11/9/2025).
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Indra Permadi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum tersangka dari LKBH ULM.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, mengungkapkan rekonstruksi tau rekaulang tersebut ada sebanyak 22 adegan yang diperagakan Syamsul (tersangka), yang menewaskan korban Rajib.
Pada adegan ke 10, diperagakan pelaku membacok, yang mana saat itu korban sedang memasang bendera umbul-umbul.
Sebelum terjadinya penganiayaan, pelaku sempat meminum-minuman keras, lalu korban dan temannya menegur pelaku.
Usai ditegur, pelaku mengambil senjata tajam di rumahnya untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Ketika pelaku membacok, korban sempat menangkis dengan kayu ulin hingga terjongkok.
Saat korban jongkok itu, Rajib kembali dibacok pelaku dan mengenai bagian belakang kepala. Motif pembunuhuan berawal pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Dalam kasusnya, tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















