DIMINTA TRANSPARANSI PT Adaro Membuka Data Reklamasi Tambang

- Penulis

Rabu, 12 Mei 2021 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al Kaff minta PT Adaro transparansi membuka data reklamasi tambang menjelang berakhirnya kontrak PKP2B di Tabalong yang baru 18 persen.

“Benar PT. Adaro mempresentasikan reklamasi sudah 100 persen beberapa hari lalu, tetapi lokasinya di Paringin Balangan, bukan di Tabalong,” katanya, ketika dihubungi Selasa (11/5/2021)

Menurut habib, dewan Tabalong masih belum terima bukti nyata dan kejelasan dari PT. Adaro yang sudah melakukan reklamasi pasca tambang di daerah Tabalong.

“Kita menantang adaro untuk menunjukkan lokasi reklamasi yang katanya sudah dilakukan untuk wilayah tabalong,” ujar habib

Dirinya berharap, untuk wilayah Tabalong lokasi bekas galian tambang yang tidak berproduksi lagi harus dilakukan reklamasi oleh PT. Adaro.

Hal ini berdasarkan Undang Undang no.3 tahun 2020 menyatakan untuk perpanjangan PKP2B wajib melakukan reklamasi 100 persen di lokasi bekas tambang.

“Bila sudah reklamasi 100 persen, kontrak PKP2B baru bisa diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), dengan masa perpanjangan 2 kali 10 tahun setelah perijinan awal terpenuhi,” ucap Habib

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan pihaknya tidak pernah menghalangi atau menghambat, investasi pemasukan daerah, asalkan PT. Adaro sudah memenuhi kewajiban setelah melakukan pertambangan harus mereklamasi 100 persen, sesuai Undang Undang. No.3 tahun 2020.

Sejauh ini pihak adaro belum berikan data konkrit keseluruhan tambang yang masih aktif dan tidak,

“Kami pernah melakukan pendalaman secara detail mengenai reklamasi data tambang, namun pihak adaro beralasan sudah lapor ke pusat, sedangkan daerah tidak dilibatkan,” katanya

Tentang reklamasi yang telah dilaporkan adaro ke ESDM pusat. Dewan Tabalong melakukan pengecekan.

“Saat ini tengah mengecek informasi dari kementerian ESDM, bila dokumen pasca tambang sudah didapat pihak Adaro akan kami panggil,” beber habib

Habib Muhammad Taufani menambahkan sekitar tahun 2018 pimpinan PT. Adaro pernah berstatement dengan bercita cita pasca tambang akan dimanfaatkan sebagai pusat ekonomi.

“Cita cita tidak usah muluk muluk, asalkan bekas galian tambang jangan dibiarkan dan harus direklamasi, nama Adaro menjadi besar berawal dari Tabalong dan Balangan,”

Baca Juga :   PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Saat ini masih ada tahapan proses dan waktu hingga tahun depan, sambil menunggu komitmen dari adaro untuk melaksanakan kewajibannya.

“Saya berkeyakinan semoga pihak adaro ada i’tikad baik menyelesaikan kewajibannya sebelum perpanjangan kontrak di IUPK yang baru,”

Sesuai dengan tugas dan fungsi anggota Dewan sebagai pengawas pembangunan, dan mengingatkan perusahaan untuk melakukan kewajiban.

“Kami tidak pernah mengintervensi perusahaan adaro, hanya mengingatkan kewajiban yang harus diselesaikan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, saat konsultasi ke DPRD Kalsel, awal Ramadan lalu, DPRD Tabalong mengungkapkan, jelang berakhirnya kontrak Perjanjian Karya Pengusahan Penambangan Batu Bara (PKP2B) pada Oktober 2022, PT Adaro Indonesia baru melakukan reklamasi 18 lahan tambang di Tabalong.

Menurut DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al Kaff pertemuan dengan PT Adaro meminta waktu selama tiga tahun hingga 2023 untuk menuntaskan kewajiban reklamasi.

“Pihak Adaro meminta 3 tahun hingga 2023 menuntaskan kewajiban reklamasi,”

Sesuai UU No 3 Tahun 2020, untuk memperpanjang kontrak, perusahan wajib mereklamasi lahan bekas galian tambang 100 persen.

“Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi, maka izinnya tidak boleh diperpanjang,” ujar Habib

Sementara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menolak perpanjangan kontrak PKP2B tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwicahyono, saat di konfirmasi, Kamis (6/5/2021). Keberadaan perusahaan tambang yang areal konsesinya membentang dari Kabupaten HSU, Balangan hingga Tabalong itu lebih banyak menimbulkan kerusakan alam dan merugikan masyarakat.

“Apalagi aktivitas penambangan perusahaan batu bara PT Adaro telah menghilangkan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Balangan.”ujarnya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako
WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca