DIKELUARKAN PERPRES Pengelolaan Sampah WTE, Pemprov Kalsel Memprioritaskan Penanganan di Tingkat Hulu dan Mendorong Pemilahan

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, dikeluarkan.

Ini tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi terbarukan.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat insentif bagi program waste-to-energy (WtE) di berbagai kota besar.

Dijelaskan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 109/2025 sebagai payung hukum strategis untuk mendorong pengolahan sampah kota menjadi energi baru terbarukan.

Dengan regulasi ini, sampah perkotaan tidak dipandang semata sebagai beban lingkungan, tetapi sebagai potensi energi yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahkan bahan bakar minyak terbarukan. VOI+2Inap Polri+2.

Pemerintah daerah bisa mengajukan program WTE. Sebagai pelaksana dari jaringan Danantara.

“Saat ini yang sedang berproses adalah WTE menjadi energi listrik.

Sebagai Off Taker PT.PLN Persero. Konpensasi dari pengelolaan sampah USD20 sen/kwh,” jelas Hanifah, saat menerima kunjungan anggota rombongan Pemprov Kalsel ke Kementerian LH di Jakarta, Senin (17/11/2-25).

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana , menerima kunjungan anggota rombongan Pemprov Kalsel ke Kementerian LH di Jakarta, Senin (17/11/2-25)

Menurut Hanifah jaringan Danantara akan melakukan investasi.

Pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.

Nantinya Verifikasi akan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Syaratnya harus bisa menyediakan 1.000 ton sampah per hari.

Jika di bawah itu maka program ini tidak bisa dilaksanakan.

Selain bisa menyediakan sampah minimal 1.000 ton per hari, pemerintah daerah juga harus menyiapkan lahan untuk kebutuhan operasional PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik),” tuturnya.

Baca Juga :   BNNP Kalsel: HST sebagai Daerah Paling Rawan Narkoba

Teknologi insinerasi modern kini menjadi pilihan utama dalam pengembangan PLTSa di berbagai negara.

Teknologi tersebut mampu mengurangi volume sampah hingga 70–90 persen dan telah terbukti aman serta memenuhi parameter lingkungan berkelanjutan sesuai ketentuan Perpres 109 Tahun 2025.

Selain menghasilkan listrik, teknologi ini mampu menekan timbunan sampah secara signifikan.

Diketahui, banyak negara maju yang sudah berhasil menerapkannya.

Percepatan WTE di Indonesia membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“BPI Danantara, misalnya, memegang peran strategis dalam penentuan pengembang dan pengelola fasilitas WTE,” kata Hanifah.

“Sebelum lokasi proyek ditetapkan, kami lakukan verifikasi lapangan bersama Kemendagri dan Kementerian ESDM. Hasilnya dibawa ke rapat terbatas sebelum mendapatkan persetujuan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Rahamt Prapto Udoyo, melihat syarat yang ada sulit bagi Provinsi untuk menjadi bagian dari implementasi program WTE.

Mengapa demikian, karena menurut Rahmat penyediaan volume sampah di Kalsel tidak mencapai 1.000 ton per hari.

Meskipun dari lima kabupaten kota yang tergabung dalam Banjarbakula.

“Memang ada beberapa yang menawarkan diri. Kita akan kaji seperti yang tadi disampaikan.

Tetapi secara kapasitas daerah, ini masih berat,” kata Rahmat.

Pemprov Kalsel kini lebih memprioritaskan penanganan sampah di tingkat hulu, termasuk mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga agar residu yang masuk TPA terus berkurang.

“Kita prioritaskan penanganan sampah dari tingkat hulu terlebih dahulu. Termasuk pemilahan sampah dari rumah tangga,” tutupnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca