DIBONGKAR POLDA KALSEL Orang Kepercayaan Gembong Freddy Pratama, Sita 70,7 Kg Sabu dan 9.560 Ekstasi

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan , lihat para tersanga jaringan Predy Pratama pada pres rilis di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Rabu (23/10/2024). (SuarIndonesia/ZI)

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan , lihat para tersanga jaringan Predy Pratama pada pres rilis di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Rabu (23/10/2024). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia– Ternyata gembong narkotika Freddy Pratama alias Miming sang buronan Internasional, masih menjalankan bisnisnya.

Ini terbukti orang orang kepercayaannya dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel).

Dari jaringannya yang merupakan anak buahnya ini, Polda Kalsel sita 70,76 kilogram (Kg) lebih sabu-sabu dan 9.560 butir pil ekstasi.

Pengungkapan dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri. Dimana sabu dibawa suruhannya Freddy Pratama dari Malaysia lewat Kalimantan Barat (Kalbar) hingga masuk wilayah Kalsel.

“Ya ini semua ada indikasi jaringan Freddy Pratama. Berawal dari tertangkapnya seorang pelaku Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024,” jelas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto pada wartawan pada pres rilis di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).

Bahkan terungkapnya kasus ini jadi menjadi perhatian Mabes Polri. Disebut, dari Azhar polisi menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas  yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.

Pengembangan terus dilakukan,  penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024.  Dari tangan Charles petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.

Belakangan terungkap Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buronan Interpol.

Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali. “Ada indikasi jaringan Freddy Pratama alias Miming,” jelas Kapolda .

Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa Charles tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu ke Kalbar.

Dari informasi yang diperoleh dari Charles petugas kemudian mengamankan seseorang Maulidy Rizal alias Togo yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton dimaksud dan pembuntutan dari Sambas Kalimantan Barat hingga akhirnya masuk ke Kalsel.

Dari kronologis disampaikan, selama lima hari melakukan pembuntutan tepatnya 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC  di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, di depan Komplek Pondok Metro.

Petugas langsung mengamankan pelaku Agung Wibowo dan Jibran selaku pembawa mobil dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.Ditemukan sebuah bunker yang terletak di bawah kursi belakang. Setelah bunker dibuka petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 dan petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

“Sehigga ada tiga laporan polisi. Totalnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan,” tambah Kapolda Kalsel.“Dari barang bukti yang diamankan jika diestimasikan satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang maka dari pengungkapan kasus ini menghindarkan 3.063.561 orang dari bahaya narkotika.

Kalau biaya rehab dihitung Rp 5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya negara sebesar Rp 1,8 Triliun,” jelas Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya,

Sisi lain Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk terus dapat turut memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalsel.

“Kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi ini semua untuk melindungi generasi jangan sampai terpapar bahaya narkoba,” harap Kapolda.

Para pelaku  terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Azhar Rinaldi dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mukrim alias Charles King dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang Maulidy Rizal, Agung Wibowo Jibran dan Steven Andrean dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca