DIBENTUK Tim Khusus Tangani Pelanggaran Prokes di Pilkada

- Penulis

Kamis, 17 September 2020 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan membentuk tim yang khusus bertugas menangani pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Iwan Setiawan mengatakan, saat ini terjadi kegalauan untuk menentukan siapa yang berhak memproses temuan pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan para partai politik pendukung, tim pemenangan maupun pasangan calon itu sendiri.

“Sehingga perlu kiranya diadakan tim khusus yang menangani permasalahan ini,” ucapnya saat ditemui awak media usai melaksanalan Rapat Koordinasi Penegakkan Hukum Terkait Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Pasalnya, saat ini pihaknya hanya bisa menyerahkan temuan seperti itu kepada pihak Kepolisian. Namun hal itu hanya sebatas dlaporkan bukan untuk ditindak.

“Polisi juga tidak bisa bergerak karena tim yang menangani ini belum jelas,” ungkapnya.

Sehingga, ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal antara pihak Kepolisian KPU dan Bawaslu untuk memperjelas sekaligus membentuk tim khusus yang menangani permasalahan tersebut.

“Kalau sudah, maka akan jelas nanti tim yang menangani ini,” ujarnya.

Di samping itu, ia menjelaskan, tim yang akan dibentuk ini nantinya akan menggodok hasil temuan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dlam tahapan Pilkada.

“Seperti untuk menangkal masuknya orang-orang yang tidak dikenal datang ke dalam kegiatan kampanye,” katanya.

“Misalnya ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, tim akan memproses temuan tersebut untuk memastikan pelanggaran ini masuk tindakan pidana pemilu atau tidak. Jika masuk pidana maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada KUHP pasal 212 dan 214 tahun 2019,” tandasnya.

Baca Juga :   LANJUTKAN Perjuangan Pahlawan, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel

Kemudian, Komisioner KPU Kalsel, Eddy Ariansyah menambahkan, hasil koordinasi yang dilakukan antara KPU Bawaslu bersama Polda kalsel tersebut akan disampaikan kepada Paslon.

“Secara teknis kami akan mengundang seluruh partai politik pengusung, tim kampanye serta paslon untuk membahas terkait ketentuan kampanye di masa pandemi. Di sana nanti akan kita koordinasikan yang mana yang boleh dan tidaknya dilakukan,” jelasnya.

Untuk sanksi sendiri, menurutnya, masih akan dibicarakan dalam waktu dekan ini bersama lembaga terkait seperti KPU Bawaslu TNI Pilri dan Gugus tugas. “Sehingga ada sinergitas antara pelaksanaan Pilkada dengan pelaksanaan hukum protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Affinta mengaku siap berkoordinasi dengan instansi manapun terkait penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

“Konsepnya kita selalu berkoordinasi dengan instansi yang telah ditunjuk, dan aturan ini harus disosialisasi untuk dipatuhi,” tegasnya.

Ia membenarkan, bahwa saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait laporan adanya temua pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Menurut orang nomor satu di wilayah Hukum Kalimantan Selatan itu, untuk sementara pelanggaran tersebut hanya bisa disiasati dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Kan di sana sudah ada tertulis mulai jika ada pelanggaran sanksinya bisa dibubarkan, sanksi tertulis sampai dengan sanksi denda. Kalau masih belum dipatuhi, baru memakai hukum pidana. Itu pun dari petugas Bawaslu KPU maupun Satpo-PPnya yang melaksanakannya,” singkatnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca