Suarindonesia – Pelaku pencuri kayu pada sebuah jembatan, Ajudinor (35), dibekuk anggota Polsek Lampihong, saat berada di kawasan Desa Sungai Tabuk, tepatnya dekat jembatan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Kapolsek Lampihong, Iptu Krismanto, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/1) membenarkan telah mengamankan pelaku pencuri kayu bersama barang buktinya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kitra amankan Jum’at (25/1) llalu, sekitar pukul 17.45 WITA,” ujarnya.
Dari pelaku diketahui warga Desa Sungai Tabuk Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, disita sejumlah 30 keping papan kayu ulin, satu buah gerobak, satu unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi DA 4771 JN.
Dimana peristiwa pencurian Jum’at dinihari , sekitar pukul 00.30 WITA, di Jembatan Ulin terletak di Desa Papuyuan RT 01 dan RT 02 dan oleh Kepala Desa Papuyuan, Sahyuni dilaporkan ke polisi.
Dikatakan, jembatan tersebut sebagai penghubung dari RT 01 dengan RT 02. Polisi setelah menerima laporan melakukan penyiliidikan dengan cara mengumpulkan keterangan sejumlah para saksi.
Diketahui pelakunya, sejumlah anggota dipimpin Iptu Krismanto, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan tanpa melakukan perlawanan pelaku digiring ke Mapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ajudinor ternyata beraksi tak sendirian, melainkan bersama temannya bernama Siut alias Aseng dan Jali, yang masih dalam pencarian polisi.
Untuk barang bukti, ternyata disimpan di rumah pelaku Jali warga Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Jali juga tak ada di rumahnya, dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Lampihong. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















