CABUT STIKER di Crystal Bakery, Pemko Banjarbaru ‘Dideadline’ 7 Hari Jika Tidak Upaya Hukum

- Penulis

Sabtu, 23 November 2019 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengusaha yang membuka cabang di Banjarbaru yakni Toko Crystal Bakery, dibuat bingung soal pungutan pajak.

Karena, satu objek ada dualisme peraturan ditujukan kepada toko tersebut.

Parahnya lagi, dibilang tak bayar pajak, yang padahal disebut tidak pernah melakukan seperti itu serta selalu memenuhi kewajiban terhadap semua cabangnya.

Diketahui, Toko Crystal Bakery di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru ditempeli stiker dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Dimana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan dan penempelan pada Selasa, (19/11) lalu.

Dari pantauan, Sabtu (23/11) stiker itu masih terpampang yakni pada dua sisi yakni kaca samping kiri dan kaca di pintu masuk.

Bahkan tiap pengunjung yang datang, stikter tulisan itu jadi perhatian mereka serta ada yang berhenti sejenak di depan pintu hanya membaca tulisan yang ada di stiker “objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah”.

“Kita pertanyakan soal aturan dan tindakan dilakukan pihak Pemko Banjarbaru itu,” kata Dr Fauzan Ramon SH MH kuasa hukum dari pimpinan Crystal Bakery, Dhani W Saputra, kepada awak media sebelumnya, Jumat (22/11).

Dikatakan, aturan itu harus singkron baik tingkat daerah dan pusat. “Tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi di pusat,” tambahnya.

Menurut Fauzan, terhadap persoalan itu, pihaknya masih memberikan kesempatan secara sukarela mulai hari ini 7 hari mencabut stiker itu.

“Iya kita deadline 7 hari, jika tak mencabut stiker tersebut pihaknya akan lakukan upaya somasi serta hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Kenapa tanya Fauzan, itu karena ada dasarnya. “Kita sudah bayar pajak ke pusat berarti sudah selesai, apalagi dalam UU Republik Indonesia, Perda atau aturan di daerah tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi di pusat. Saya nilai semua ini keteledoran,” bebernya.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Dampak semua itu, pencemaran nama baik yang merugikan Crystal Bakery baik dengan pihak konsumen, pihak suppiler dan pihak bank,” bebernya.

Menurut Fauzan, kliennya merupakan wajib pajak yang patuh dan mereka lakukan dengan membayar semua hingga pula sudah berapa kali dapat penghargaan.

Sedangkan Dhani W Saputra mengatakan soal perpajakan, mereka tetap taat membayar.

Ditanya soal dipasangnya stiker di Toko Crystal Bakery di Banjarbaru. Itu katanya, memang ditempel stiker yang intinya dari tak memenuhi kewajibaan membayar pajak selama tiga bulan.

“Itu semua kita klarifikasi, karena sebenarnya pihkanya yang dibuat bingung harus bagaimana bersikap. Coba di sini terjadi adanya dualisme peraturan,” jelasnya.

Pertama Peraturan Daerah (Perda), yang menganggap Crystal Bakery di Banjarbaru, adalah objek pajak mereka.

Kemudian dalam tiga bulan sebelumnya ada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni PPN yang menganggap mereka adalah juga objek pajak mereka mulai Agustus lalu.

“Persoalan adanya dualisme peraturan ini mengakibatkan pihaknya harus bagaimana dan terpojok dan kebingungan. Lalu kami harus ikut yang mana,” jelasnya.

Dan akibat ditempelnya stiker itu maka piihaknya mengalami banyak kerugian.

Pertama nama baik mereka banyak dipertanyakan baik pembeli maupun supplier pihaknya dan bertanya tanya ada apa dengan Crystal Bakery.

“Kami sangat dirugikan. Maka atas smeua ada rencana kami kalau antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bekeuda Pemko Banjarbaru tidak cepat menyelesaikan masalahnya dan tidak mencabut stiker maka terpaksa membela diri dengan melayangkan somasi seperti yang diungkapkan Pak Fauzan Ramon tadi,” ujar Dhani.

“Kalau pelu somasi dua-duanya baik pihak Pemko Banjarbaru Banjarbaru maupun DJP,’ tambahnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JARINGAN ANTAR PROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau
DISDIKBUD KALSEL: Sekolah Gelar Perpisahan Siswa Diminta tanpa Pungutan
DAMKAR KALSEL Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
SEORANG DUDA Warga Kuin Banjarmasin Akhiri Hidup Gantung Diri

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTAR PROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 13:43

PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58

DISDIKBUD KALSEL: Sekolah Gelar Perpisahan Siswa Diminta tanpa Pungutan

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:51

DAMKAR KALSEL Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:09

SEORANG DUDA Warga Kuin Banjarmasin Akhiri Hidup Gantung Diri

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Berita Terbaru

Kalsel

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 Apr 2026 - 15:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca