Suarindonesia – Tim gabungan berhasil meringkus tersangka berinisial Ardan (28), yang selama ini menjadi boronan kasus pembunuhan di Dusun Bungkus RT 03 RW 02 Desa Muara Ulang tepatnya didalam hutan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ditangkap Tim Gabungan, saat berada Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Rabu (17/12/2025) dinihari, sekitar pukul 04.00 WITA
Tersangka diketahui warga Desa Patikalain RT 01 RW 01 Kecamatan Hantakan, diai melakukan penganiayaan hingga tewaskan Jumaidi (40), warga Desa Bangkauan RT 03 RW 02 Kecamatan, Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Anggota menyita sejumlah barang bukti hingga, selembar celana dan tali yang ada noda darah.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasat Reskrim Iptu Felly Manurung dikonfirmasi Kamis (18/12/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama barang buktinya.“Tersangka buron selama hampir tujuh bulan,” tambahnya.
Kronologi Singkat, pembunuhan terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan hutan Dusun Bangkaun RT 03 RW 02 Desa Muara Ulang, Kecamatan Loksado. Korban yang datang untuk membantu justru diserang secara brutal menggunakan senjata tajam jenis mandau oleh para pelaku.
Korban ditemukan warga keesokan harinya dalam kondisi tewaas dalam hutan, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian kondisi tanpa kepala dan punggung sama perut mengalami luka terbuka dan terlihat organ tubuh korban.
Penangkapan Ardan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 31 Mei 2025, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, serta melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.
Dalamn penangkapan tersebut, Polres HSS melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Humas, Propam Polres HSS, serta didukung personel Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres HSS menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















