BONUS Rp 289 Miliar kepada Atlet dan Pelatih SEA Games

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Pemerintah Indonesia memberikan bonus dengan jumlah total sebesar Rp 289 miliar.

Sebagai penghargaan terhadap atlet, pelatih dan asisten pelatih yang telah meraih medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang olahraga SEA Games 2023 di Kamboja.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dikutip dari ANTARA, mengatakan anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang merah 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.

“Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp 289.014.579.979,” kata Menpora Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka,  Senin (5/6).

Dito mengatakan prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.

Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu.

Dalam turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Adapun bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp 525 juta, perak Rp 315 juta dan perunggu Rp 157.500.000.

Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp 420 juta untuk medali emas, perak Rp 252 juta dan perunggu Rp 126 juta.

Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel
LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla
WALHI Minta Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla
RACE MOTOGP MALAYSIA 2026: Marc Marquez Perkasa, Veda Ega Podium 2 Moto3
DUKUNG Barito Putera, Bank Kalsel Bagikan 10 Tiket Nonton Gratis
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:54

AMUK API di Kawasan Pasar Baru Banjarmasin Lalap Dua Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 3 November 2026 - 15:42

PEMBUNUHAN Terhadap Ijay Seorang Nelayan, 26 Adegan Diperagakan

Selasa, 3 November 2026 - 01:16

CUACA EKSTREM, Porak-poranda hingga Kabel Listrik Putus

Selasa, 3 November 2026 - 01:11

RATUSAN ASN se Kalsel Penguatan Pertahanan Negara

Senin, 2 November 2026 - 21:46

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:37

RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih

Berita Terbaru

Kalsel

RATUSAN ASN se Kalsel Penguatan Pertahanan Negara

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:11

Kalsel

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Senin, 2 Nov 2026 - 21:46