SuarIndonesia – Pasca penemuan barang antik di sungai, rumah Masroni
ke rumah Masroni di RT 03 nomor 7/8 Martapura tidak terima tamu untuk masyarakat umum.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kontroversi di kalangan masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Banjar, Tisnohadi Harimurti, kepercayaan sebagian masyarakat pada benda-benda tersebut berpotensi menuai kontroversi.
Dan pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk melarang aktivitas semacam itu.
” Bisa menimbulkan kontroversi. Ada yang pro dan kontra. Untuk hal itu, kami redam kontroversi tersebut dan ini sesuai dengan arah pihak kepolisian, ” jelasnya.
Dalam kunjungan ke rumah Masroni, pihak Disbudporapar dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjar serta arkeolog Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Kalsel bersama arkeolog masih melakukan kajian dan penelitian apakah termasuk cagar budaya yang perlu dilestarikan atau tidak.
“Ini masih kajian tahap awal. Jika hasilnya nanti memang layak sebabagai cagar budaya dan harus dilestarikan maka harusnya itu milik pemerintah, tapi tetap ada ganti untung bagi penemu sesuai aturan berlaku,” ucap Tisnohadi. Untuk di ketahui barang antik tersebut ditemukan pada Sabtu (10/12/2022).
Itu, saat Masrori mandi di Sungai Martapura, tepat di seberang rumahnya.
Untuk di ketahui Barang temuan itu berupa 11 piring dan mangkuk ukuran bervariasi, di antaranya bertulisan ayat Al-Our’an hingga VOC.
Selain itu , tiga guci, satu teko air, satu samurai panjang beserta sarung dan gagangnya, satu pisau, dua mandau bertuliskan asma Allah dalam satu kumpang, serta satu benda seperti samurai beserta sarungnya yang dapat berfungsi jadi ikat pinggang. (*/YI)
494 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini