Bekas Sopir Jemput Tahanan Dihukum 9 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 1 November 2018 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fi’i saat digeledah (foto: ZI/Suarindonesia.com

Suarindonesia – Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya M Rafi’i alias Fi’i, bekas sopir antar-jemput terdakwa untuk sidang yang dulunya honorer di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, divonis 9 tahun penjara, pada persidangan, Kamis (31/10).

Selain itu, juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak bisa mengganti maka subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi SH, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Ketika itu terdakwa dalam persidangan diketahui hakim Hj Rosma SH MH, didampingi tim pengacaranya yakni Opik SH, Muslih SH, Norliansyah SH dan Aspihani SH.

Terdakwa yang kesandung kasus narkotrika shabu-shabu ini dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika merumuskan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.

Sementara disebut, terdakwa selama ini sudah menjalani masa penanahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 6 bulan, sehingga dari denda itu sudah impas dan akan menjalani lagi selama 9 tahun.

“Ia Pasal itu yang dikenakan, dan kita sudah berupaya melakukan pembelaan hingga ada pengurangan satu tahun.

Soal apakah banding, itu masih kita pikir-pikir,” kata tim pengacara terdakwa, ketika ditanya usai persidangan.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

Diketahui sebelumnya yang menjerat terdakwa, honorer yang sudah selama 20 tahun lebih ini, berawal dirinya membawa serta ingin mengantarkan sepaket narkotika jenis shabu ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Namun, gagal karena keberuu diringkus anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/4/2018).

Fi’i ditangkap di halaman Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sekitar pukul 11.00 WITA.

Darinya, ditemukan satu paket shabu berat bersih 44,49 gram, yang dibungkus dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam dan satu buah handphone.

Paket shabu itu disimpan dalam saku baju sebelah kanan yang dikenakannya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan
GIM DARING bukan Pemicu Utama Radikalisasi
DESK KETENAGAKERJAAN POLRI Akses Pengaduan dan Fasilitas bagi Pekerja
KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca