Bekas Sopir Jemput Tahanan Dihukum 9 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 1 November 2018 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fi’i saat digeledah (foto: ZI/Suarindonesia.com

Suarindonesia – Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya M Rafi’i alias Fi’i, bekas sopir antar-jemput terdakwa untuk sidang yang dulunya honorer di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, divonis 9 tahun penjara, pada persidangan, Kamis (31/10).

Selain itu, juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak bisa mengganti maka subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi SH, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Ketika itu terdakwa dalam persidangan diketahui hakim Hj Rosma SH MH, didampingi tim pengacaranya yakni Opik SH, Muslih SH, Norliansyah SH dan Aspihani SH.

Terdakwa yang kesandung kasus narkotrika shabu-shabu ini dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika merumuskan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.

Sementara disebut, terdakwa selama ini sudah menjalani masa penanahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 6 bulan, sehingga dari denda itu sudah impas dan akan menjalani lagi selama 9 tahun.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

“Ia Pasal itu yang dikenakan, dan kita sudah berupaya melakukan pembelaan hingga ada pengurangan satu tahun.

Soal apakah banding, itu masih kita pikir-pikir,” kata tim pengacara terdakwa, ketika ditanya usai persidangan.

Diketahui sebelumnya yang menjerat terdakwa, honorer yang sudah selama 20 tahun lebih ini, berawal dirinya membawa serta ingin mengantarkan sepaket narkotika jenis shabu ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Namun, gagal karena keberuu diringkus anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/4/2018).

Fi’i ditangkap di halaman Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sekitar pukul 11.00 WITA.

Darinya, ditemukan satu paket shabu berat bersih 44,49 gram, yang dibungkus dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam dan satu buah handphone.

Paket shabu itu disimpan dalam saku baju sebelah kanan yang dikenakannya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca