Bekas Sopir Jemput Tahanan Dihukum 9 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 1 November 2018 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fi’i saat digeledah (foto: ZI/Suarindonesia.com

Suarindonesia – Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya M Rafi’i alias Fi’i, bekas sopir antar-jemput terdakwa untuk sidang yang dulunya honorer di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, divonis 9 tahun penjara, pada persidangan, Kamis (31/10).

Selain itu, juga dikenakan denda Rp1 miliar dan jika tak bisa mengganti maka subsider 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi SH, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Ketika itu terdakwa dalam persidangan diketahui hakim Hj Rosma SH MH, didampingi tim pengacaranya yakni Opik SH, Muslih SH, Norliansyah SH dan Aspihani SH.

Terdakwa yang kesandung kasus narkotrika shabu-shabu ini dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika merumuskan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.

Sementara disebut, terdakwa selama ini sudah menjalani masa penanahan di Lembaga Pemasyarakatan selama 6 bulan, sehingga dari denda itu sudah impas dan akan menjalani lagi selama 9 tahun.

“Ia Pasal itu yang dikenakan, dan kita sudah berupaya melakukan pembelaan hingga ada pengurangan satu tahun.

Soal apakah banding, itu masih kita pikir-pikir,” kata tim pengacara terdakwa, ketika ditanya usai persidangan.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

Diketahui sebelumnya yang menjerat terdakwa, honorer yang sudah selama 20 tahun lebih ini, berawal dirinya membawa serta ingin mengantarkan sepaket narkotika jenis shabu ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Namun, gagal karena keberuu diringkus anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/4/2018).

Fi’i ditangkap di halaman Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sekitar pukul 11.00 WITA.

Darinya, ditemukan satu paket shabu berat bersih 44,49 gram, yang dibungkus dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam dan satu buah handphone.

Paket shabu itu disimpan dalam saku baju sebelah kanan yang dikenakannya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati
2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim
KARHUTLA KALTENG: 23 Orang Tersangka dalam 19 Kasus
REKONSTRUKSI Tragedi Katingan, Ada 17 Adegan dan 5 TKP

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca