BAWASLU AWASI Aktivitas 27 Akun Medsos yang Diterima KPU Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 30 September 2020 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menerima sejumlah akun media sosial (medsos) yang dilaporkan para pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 ini untuk keperluan kampanye.

Sedikitnya ada 27 akun medsos yang sudah dilaporkan untuk kegiatan kampanye di dunia maya tersebut. “Untuk Pilwali batasan maksimal akun yang dilaporkan ada 20,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Muhammad Akbar, Rabu (30/09/2020)

Rinciannya delapan akun milik Paslon nomor urut (1) Abdul Haris Makkei-Ilham Nor. Terdiri dari empat akun Facebook, dan empat Instagram. Kemudian 12 akun milik Paslon nomor urut (2) Ibnu Sina-Arifin Noor. Terdiri dari tiga Facebook, lima Instagram, tiga Twitter, dan satu channel Youtube.

Selain itu, tujuh akun milik Paslon nomor urut (4) Ananda-Mushaffa Zakir. Terdiri dari tiga akun Facebook, tiga Instagram, dan satu channel Youtube. Sementara untuk Paslon nomor urut (3) Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi masih belum melaporkan.

Baca Juga :   BAGAIMANA PENANGANANNYA ? Titik di Jalan Martapura Lama Longsor Sudah Tiga Tahun

“Kalau batasan untuk pelaporan 2 Oktober nanti. Ini masih kami tunggu. Kalau hingga batas itu masih belum melaporkan, ada tambahan perpanjang selama 10 hari. Kalau tak melaporkan juga artinya hilang kesempatan berkampanye di medsos,” katanya.

Adapun Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar menjelaskan, akun medsos yang dilaporkan tersebut akan terus dipantau terkait aktivitasnya. “Akun-akun itu akan kita monitor terkait kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Lantas bagaimana jika ada akun medsos diluar yang dilaporkan melakukan kampanye? Yasar menjelaskan, hal tentu itu menyalahi aturan. Dan pihaknya bakal berkerjasama dengan penegakan hukum untuk menelusuri akun tersebut.

“Artinya sudah di luar aturan. Karena yang berhak melakukan kampanye yang didaftarkan saja. Jika ada maka akan kita telusuri dengan aparat penegak hukum. Karena kaitanya dengan cyber,” tukasnya. (SU)

Berita Terkait

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan
DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin
KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama
BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula
BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi
SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel
KETUA KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila
PENERIMAAN ASN Kaum Difabel Bisa Terpenuhi, Ini Harapan Dewan Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WITA

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan

Jumat, 19 April 2024 - 00:59 WITA

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WITA

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Kamis, 18 April 2024 - 23:06 WITA

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 April 2024 - 22:07 WITA

SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 April 2024 - 22:00 WITA

JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WITA

DUA PELAKU Pencuri di Sebuah Gudang Disergap Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 21:40 WITA

PENERIMAAN ASN Kaum Difabel Bisa Terpenuhi, Ini Harapan Dewan Kalsel

Berita Terbaru

Kalsel

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:59 WITA

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika ST, MT

Kalsel

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:49 WITA

Perbaikan pipa Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Banjarbakula,

Kab. Banjar

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:06 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca