SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menerima sejumlah akun media sosial (medsos) yang dilaporkan para pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 ini untuk keperluan kampanye.
Sedikitnya ada 27 akun medsos yang sudah dilaporkan untuk kegiatan kampanye di dunia maya tersebut. “Untuk Pilwali batasan maksimal akun yang dilaporkan ada 20,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Muhammad Akbar, Rabu (30/09/2020)
Rinciannya delapan akun milik Paslon nomor urut (1) Abdul Haris Makkei-Ilham Nor. Terdiri dari empat akun Facebook, dan empat Instagram. Kemudian 12 akun milik Paslon nomor urut (2) Ibnu Sina-Arifin Noor. Terdiri dari tiga Facebook, lima Instagram, tiga Twitter, dan satu channel Youtube.
Selain itu, tujuh akun milik Paslon nomor urut (4) Ananda-Mushaffa Zakir. Terdiri dari tiga akun Facebook, tiga Instagram, dan satu channel Youtube. Sementara untuk Paslon nomor urut (3) Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi masih belum melaporkan.
“Kalau batasan untuk pelaporan 2 Oktober nanti. Ini masih kami tunggu. Kalau hingga batas itu masih belum melaporkan, ada tambahan perpanjang selama 10 hari. Kalau tak melaporkan juga artinya hilang kesempatan berkampanye di medsos,” katanya.
Adapun Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar menjelaskan, akun medsos yang dilaporkan tersebut akan terus dipantau terkait aktivitasnya. “Akun-akun itu akan kita monitor terkait kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Lantas bagaimana jika ada akun medsos diluar yang dilaporkan melakukan kampanye? Yasar menjelaskan, hal tentu itu menyalahi aturan. Dan pihaknya bakal berkerjasama dengan penegakan hukum untuk menelusuri akun tersebut.
“Artinya sudah di luar aturan. Karena yang berhak melakukan kampanye yang didaftarkan saja. Jika ada maka akan kita telusuri dengan aparat penegak hukum. Karena kaitanya dengan cyber,” tukasnya. (SU)