BAWASLU AWASI Aktivitas 27 Akun Medsos yang Diterima KPU Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 30 September 2020 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menerima sejumlah akun media sosial (medsos) yang dilaporkan para pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 ini untuk keperluan kampanye.

Sedikitnya ada 27 akun medsos yang sudah dilaporkan untuk kegiatan kampanye di dunia maya tersebut. “Untuk Pilwali batasan maksimal akun yang dilaporkan ada 20,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Muhammad Akbar, Rabu (30/09/2020)

Rinciannya delapan akun milik Paslon nomor urut (1) Abdul Haris Makkei-Ilham Nor. Terdiri dari empat akun Facebook, dan empat Instagram. Kemudian 12 akun milik Paslon nomor urut (2) Ibnu Sina-Arifin Noor. Terdiri dari tiga Facebook, lima Instagram, tiga Twitter, dan satu channel Youtube.

Selain itu, tujuh akun milik Paslon nomor urut (4) Ananda-Mushaffa Zakir. Terdiri dari tiga akun Facebook, tiga Instagram, dan satu channel Youtube. Sementara untuk Paslon nomor urut (3) Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi masih belum melaporkan.

Baca Juga :   DELAPAN KABUPATEN Telah Disasar Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Tanggapi Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

“Kalau batasan untuk pelaporan 2 Oktober nanti. Ini masih kami tunggu. Kalau hingga batas itu masih belum melaporkan, ada tambahan perpanjang selama 10 hari. Kalau tak melaporkan juga artinya hilang kesempatan berkampanye di medsos,” katanya.

Adapun Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar menjelaskan, akun medsos yang dilaporkan tersebut akan terus dipantau terkait aktivitasnya. “Akun-akun itu akan kita monitor terkait kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Lantas bagaimana jika ada akun medsos diluar yang dilaporkan melakukan kampanye? Yasar menjelaskan, hal tentu itu menyalahi aturan. Dan pihaknya bakal berkerjasama dengan penegakan hukum untuk menelusuri akun tersebut.

“Artinya sudah di luar aturan. Karena yang berhak melakukan kampanye yang didaftarkan saja. Jika ada maka akan kita telusuri dengan aparat penegak hukum. Karena kaitanya dengan cyber,” tukasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca