Suarindonesia – Sahreza Fahlevi, pemuda berusia 20 tahun yang baru empat bulan bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, bikin aksi lagi dengan menjambret.
Akhirnya diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (6/7) dini hari.
Dari keterangan, tertangkapnya pria pengangguran itu dikarenakan melakukan aksi jambret di Jalan Raya Nakula Sadewa Banjarmasin.

Selain menangkap Sahreza Fahlevi sebagai eksekutor, petugas gabungan Unit Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Bjm, Buser Polsek Banjarmasin Selatan serta Unit Resrmob Polda Kalsel juga mengamankan dua tersangka ditenggarai sebagai penadah dari “lemparan’ (jual,red) hasil kejahatan itu
Dua tersangka, satu diantaranya cewek, Norbahagia (24), warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya Banjarmasin dan Heru Indriansah (21) warga Jalan A Yani Km 21 Banjarmasin yang merupakan karyawan penjual tahu.


Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, tersangka Sahreza Fahlevi berhasil menggasak harta korban hingga mencapai kerugian Rp 45 juta.
“setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, Sahreza Fahlevi yang bertugas sebagai eksekutor,” jelas Kasat kepada awak media, Sabtu (6/6) pagi.
Dikatakan Ade, barang hasil jambret berupa 3 buah Handphone,1 gelang emas berat 50 gram, 1 pasang anting emas berat 4 gram di jual kepada dua orang temannya Norbahagia dan Heru Indriansah.
“Kita berhasil menangkap tersangka Sahreza berawal dari diamankan tersangka Norbahagia dan Heru Indriansyah,” tutur Ade
Terkait perbuatan ketiga tersangka, petugas terus melakukan pemeriksaan guna di mintai keterangan apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat.
“Tersangka Sahreza Fahlevi ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, tersangka Sahreza akan.di jerat dengan pasal 365 KUHP dan dua orang.lainnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tambahnya.
Sementara itu, aksi penjambretan yang dilakukan Sahreza berawal dari korban Liti Ernani (48), warga Jalan Tatan Belayung B No 15 Rt 12 Banjrmasin selatan berniat pulang dari kerja, Kamis (20/6) sekitar.pukul 19.30 WITA.
Setiba di jalan Raya Nakula Sadewa Pemurus Dalam Banjarmasin, tanpa di sadari, korban yang saatb itu melintas dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor langsung menarik (merampas) tas selempang yg sedang korban pakai saat itu hingga putus, dan melaju kencang melarikan diri.
Dimanatas tersebut terdapat barang berharga milik korban yaitu 3 (tiga) buah Hp, 1 (satu) gelang emas berat 50 gram, 1 (satu) pasang anting emas berat 4 gram dan uang sebsar Rp900 ribu. .(Yl)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















