BANK KALSEL Padu Pengaduan Nasabah

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bank Kalsel berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan.

Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan Nasabah.

Nasabah yang akan melakukan pengaduan, mekanisme tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yakni, Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.

Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :
Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM);
  • Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
  • Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk atas nama Nasabah;
  • Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Dokumen pendukung, seperti :

  • Bukti setoran;
  • Bukti penarikan;
  • Bukti transfer;
  • Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank Kalsel, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh Nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :

  • Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Kalsel sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;

  • Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
  • Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG
PEMERINTAH Jaga Harga BBM Subsidi agar Terjangkau Masyarakat
RUPIAH MENGUAT ke Rp17.012, Imbas Gencatan Senjata Dua Arah AS-Iran!
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca