BANK KALSEL Padu Pengaduan Nasabah

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bank Kalsel berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan.

Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan Nasabah.

Nasabah yang akan melakukan pengaduan, mekanisme tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yakni, Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.

Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :
Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM);
  • Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
  • Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk atas nama Nasabah;
  • Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Dokumen pendukung, seperti :

  • Bukti setoran;
  • Bukti penarikan;
  • Bukti transfer;
  • Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank Kalsel, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh Nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :

  • Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Kalsel sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;

  • Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
  • Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
PERTAMINA: Harga BBM Nonsubsidi tak Berubah per 21 September
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik
IZIN 26 Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla
KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 12:33

TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Senin, 21 September 2026 - 21:33

DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng

Senin, 21 September 2026 - 20:00

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:46

PERTAMINA: Harga BBM Nonsubsidi tak Berubah per 21 September

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca