BANK KALSEL Padu Pengaduan Nasabah

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bank Kalsel berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan.

Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan Nasabah.

Nasabah yang akan melakukan pengaduan, mekanisme tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yakni, Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.

Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :
Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM);
  • Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
  • Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk atas nama Nasabah;
  • Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Dokumen pendukung, seperti :

  • Bukti setoran;
  • Bukti penarikan;
  • Bukti transfer;
  • Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank Kalsel, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh Nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :

  • Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Kalsel sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;

  • Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
  • Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KETAHANAN PANGAN, Dewan Kalsel Dorong Penguatan Sektor Peternakan dari Hulu ke Hilir
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
TATA KELOLA Tenaga Kerja Lokal Tabalong jadi Perhatian DPRD Kalsel
LUNCURKAN Desa Muara Jaya SIPANDAI Perkuat Pelayanan Posyandu Enam SPM
WAKIL KETUA II DPRD Kabupaten Balangan Dukung Kemajuan Seni dan Budaya
PEMPROV KALSEL Kembali Dapatkan Predikat Opini WTP ke 13 dari BPK RI, Begini Penegasan Gubernur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca