BANJARMASIN Larang Penggunaan Petasan-Mercon

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama,

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama,

SuarIndonesia – Kota Banjaramsin ada larangan menggunakan petasan maupun mercon.

Ini pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan hiburan dan berkumpul bersama keluarga selama libur Nataru, namun wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk hiburan dan kegiatan kumpul bersama keluarga silakan, namun yang perlu ditekankan adalah petasan itu dilarang.

Yang diperbolehkan hanya kembang api dan harus memiliki izin resmi dari Mabes Polri,” tutur Arwin.

Menurutnya, penggunaan petasan dan mercon dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat diminta menghindari perayaan dengan cara-cara yang bersifat negatif.

“Hindari betul-betul hal-hal yang bisa menyengsarakan dan membahayakan diri sendiri.

Tidak perlu merayakan dengan cara yang berisiko,” katanya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Tangani Ratusan Pelaku Kejahatan, Menojol Pencurian Baterai Tower BTS Melibatkan Komplotan Terorganisir

Berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Banjarmasin berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

“Mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, liburan bersama keluarga, menjaga ketertiban, dan saling menghormati,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan petasan atau mercon.

“Tentunya ada sanksi. Jika ditemukan masyarakat atau oknum yang menggunakan petasan atau mercon, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Harus dibedakan antara kembang api berizin dan petasan atau mercon yang dilarang,” katanya.

Polresta Banjarmasin memastikan akan meningkatkan pengawasan selama masa Nataru guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pada malam pergantian tahun. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 18:22

LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Rabu, 22 April 2026 - 00:15

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca