BANJARMASIN Larang Penggunaan Petasan-Mercon

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama,

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama,

SuarIndonesia – Kota Banjaramsin ada larangan menggunakan petasan maupun mercon.

Ini pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan hiburan dan berkumpul bersama keluarga selama libur Nataru, namun wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk hiburan dan kegiatan kumpul bersama keluarga silakan, namun yang perlu ditekankan adalah petasan itu dilarang.

Yang diperbolehkan hanya kembang api dan harus memiliki izin resmi dari Mabes Polri,” tutur Arwin.

Menurutnya, penggunaan petasan dan mercon dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat diminta menghindari perayaan dengan cara-cara yang bersifat negatif.

“Hindari betul-betul hal-hal yang bisa menyengsarakan dan membahayakan diri sendiri.

Tidak perlu merayakan dengan cara yang berisiko,” katanya.

Berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Banjarmasin berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

“Mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, liburan bersama keluarga, menjaga ketertiban, dan saling menghormati,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan petasan atau mercon.

“Tentunya ada sanksi. Jika ditemukan masyarakat atau oknum yang menggunakan petasan atau mercon, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Harus dibedakan antara kembang api berizin dan petasan atau mercon yang dilarang,” katanya.

Polresta Banjarmasin memastikan akan meningkatkan pengawasan selama masa Nataru guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pada malam pergantian tahun. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca