Suarindonesia – Alasan tak mempunyai pekerjaan alias pengangguran, Rifhan Saleh alias Arif (45), nekad jual sabu-sabu
Namun, apes bagi Arif warga Jalan Prona I Gang Karya I Rt. 14 / 01 No. 33 Banjarmasin Selatan, karena baru berjalan beberapa waktu, harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
“Tersangka Arif, anggota ciduk di rumahnya, Rabu (3/4) lalu sekitar pukul 18.15 WITA. dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar yang beratnya 2,81 gram,” kata .Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (7/4).
Jika terbukti bersalah, tersangka Arif akan dijerat dengan pasal
112 ayat ( 1 ) UU R . N . 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















