SuarIndonesia – Aktor utama pembobol bank “plat merah” (milik BUMN) pada unit Kantor Unit Sengayam, Hendrik Febri Hary Wibowo selaku Mantri di bank tersebut diganjar selama tujuh tahun penjara.
Vonis disampaikan majelis hakim Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Indra Meinantha pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut pada Selasa 19/11/2024) malam.
Terdakwa yang bersama perantara terdakwa Hairiyah, juga dibenani pidana denda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.372.078.171,00.
Bila tidak dapat membayuar uang pengganti maka kurungannya bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.Seperti dengan terdakwa Hairiyah, tertdakwa Hendrik secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa selama Sembilan tahun, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,6 M lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.
Diketahui terdakwa bersama terdakwa Hairiyah yang divonis enam tahun, menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.
Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank tersebut, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik. Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan. Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.
Akibat ulah kedua terdakwa ini bank plat merah tersebut menderita kerugian mencapai Rp 6,5 M lebih.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















