2 JAKSA Kena OTT KPK, Kejagung: Dicopot dan tak Diberi Bantuan Hukum

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut, pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.

“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK yakni Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduannya kini telah dicopot dari jabatannya.

“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu,” jelas Ketut seperti dikutip SuarIndonesia dari laman detikNews.

“Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Dalam kesempatam itu, Ketut juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menilai penegakan hukum itu sebagai momentum bersih-bersih internal.

“Sejak awal pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyatakat kita akan melakukan tindakan yang tegas. Bilamana perlu, kita pidanakan,” ungkapnya.

“Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal Kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih kami sangat berterimakasih dan mengharapkan hal tersebut,” imbuh Ketut. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca