SuarIndonesia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro Indonesia di Tabalong yang akan berakhir pada Oktober 2022, dikarenakan reklamasi pasca galian tambang yang dilakukan baru 18 persen.
“Walhi menolak perpanjangan kontrak PKP2B PT Adaro, jangan sampai Tabalong dan Balangan berubah menjadi Kabupaten Adaro dan Kecamatan Tabalong dan Kecamatan Balangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwicahyono, Kamis (6/5/2021).
Menurut kisworo, keberadaan perusahaan tambang yang areal konsesinya membentang dari Kabupaten HSU, Balangan hingga Tabalong itu lebih banyak menimbulkan kerusakan alam dan merugikan masyarakat.
“Apalagi aktivitas penambangan perusahaan batu bara PT Adaro telah menghilangkan Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Balangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al-Kaf SKom, Kontrak Perjanjian Karya Pengusahan Penambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022.
“PT Adaro kembali akan memperpanjang kontrak setelah Kontrak PK2PB berakhir pada Oktober 2022. Namun kewajiban reklamasi baru dilakukan 18 persen,” katanya kepada wartawan, seusai berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa, 27 April 2021.
Menurut Habib Muhammad Taufani, sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.
“Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi lahan bekas tambang, maka sesuai aturan, kontraknya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Habib mengatakan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perpanjangan izin PK2PB ada di pemerintah pusat.
“Izin perpanjangan memang merupakan kewenangan pusat, tetapi akan tetap di kawal di daerah melalui persyaratan Amdal karena kita yang memiliki wilayah,” katanya.
Politisi PAN itu juga minta dukungan DPRD dan Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, agar PT Adaro wajib melakukan reklamasi 100 persen saat kontraknya berakhir 1 Oktober 2022.
“Bila Adaro belum menyelesaikan kewajiban reklamasi 100 persen sesuai UU, maka perpanjangan kontrak PKP2B tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Senada, Ketua Komis III DPRD Tabalong H Supoyo mengatakan sebelumnya pihak PT Adaro pernah dipanggil ke DPRD Tabalong, mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18 persen tersebut.
“Saat bertemu DPRD Tabalong beberapa waktu lalu, PT Adaro, meminta waktu selama tiga tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 persen, padahal kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan pada dasarnya tetap mendukung perpanjangan kontrak PT Adaro sepanjang memang sesuai aturan karena menyangkut investasi dan kepentingan daerah.
Terkait informasi bahwa perusahaan tambang batu bara PT. Adaro Indonesia di tabalong, baru melakukan reklamasi 18 persen, Sahrujani mengaku belum mengetahui hal tersebut.
PT Adaro Indonesia menepis tudingan baru melaksanakan reklamasi sebesar 18 persen menjelang berakhirnya kontrak pada Oktober 2022 di Kalsel.
“Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” kata Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat pernyataan yang dikirim ke media, Selasa (27/4/2021) lalu.
Menurut Djoko Soesilo, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun, kata Djoko, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kalau void satu hektare di konservasi di DAS dua hektare, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga Sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai,” katanya.
Djoko mengatakan, bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini beroleh Proper Emas dari pemerintah.
“Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan,” katanya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















