Suarindonesia – Aktivitas pembabatan kayu atau ilegal logging di hutan lindung wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), marak dan jalan desa rusak parah.
Dengan mengambil pohon ukuran besar di lokasi tersebut, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kawasan tersebut menjadi gundul.

Dari keterangan, Rabu (3/4), aktivitas penebangan kayu itu diduga tanpa ijin dan dikeluhkan warga.
Terlebih Jalan Desa, yang dilalui armada ukuran besar, hancur.
Pembalakan liar disebut warga diduga berasal dari kayu hutan lindung di wilayah hutan perbatasan Tala-Banjar.
Kemudian disebut, kayu hasil penebangan tersebut dibawa ke sejumlah bandsaw atau penggergajian kayu di wilayah Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala.
Bahkan, padatnya aktivitas penebangan berakibat jalan utamanya di Desa Pemalongan Kabupaten Bajuin, hancur.

Disebut warga, hampir tiap hari ada sejumlah angkutan kayu hasil dari hutan yang melintas.
“Akibatnya jalan di Desa kami hancur akibat aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan tersebut,” ucap seorang warga di Desa Pemalongan.
Ia mengatakan kayu tersebut diduga berasal dari hutan lindung Garu daerah perbatasan Tala – Banjar.
Kapolres Tala, AKBP Sentot Adhi Dharmawan, ketika dikonfimrasi, kemarin via WA, mendapat jawaban kalau dirinya belum tahu soal itu.
”Nanti saya cek dulu, kalau memang ada pelakunya, datanya, kita tindak,” ujarnya.
Sementarta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Ahmad Husaini mengatakan, kalau itu adanya, maka tidak bisa dibiarkan.
“Bisa saja laporan warga di Desa Pemalongan benar adanya dengan penebangan merambah diduga ke kawasan hutan lindung tersebut,” ujarnya.
Kalau kemudian kayu-kayunya diangkut dan diolah ke sejumlah bandsaw, jelas harus ditindak aparat berwenang. Karena itu artinya ilegal logging dan sangat merugikan negara.
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















