USULAN Hiswana Migas Menaikan HET, Ditanggapi Anggota Dewan Kalsel Harus Ada Syaratnya

- Penulis

Selasa, 14 September 2021 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Usulan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Kalsel.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan boleh saja usulan itu disetujui Pemerintah tapi dengan syarat kelangkaan elpiji 3 kilogram tak boleh terjadi lagi.

“Harga HET Rp.17.500 bila pun naik jangan sampai melebihi Rp.20 ribu, karena saat ini masa sulit yakni masih pandemi,”ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Paman Yani sapaan akrabnya juga mengatakan informasi yang diperolehnya dari keluhan masyarakat di kepulauan, tentang gas melon ini bisa mencapai Rp.50 ribuan, itupun alasan klasik yakni stok dan terhambat distribusi.

“Daerah kepulauan kotabaru, Dapil saya harganya Rp50 ribu an,”ujarnya

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, HM Iqbal Yudianoor menyarankan agar Hiswana Migas Kalsel untuk menunda usulan penyesuaian HET.

Menurut Iqbal, banyak faktor yang harus dilihat, seperti perekonomian Kalsel pasca diterpa bencana banjir, pandemi Covid-19. Terlebih saat ini sejumlah daerah di Kalsel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kalau ekonomi masyarakat mulai membaik, saya pikir, tidak ada masalah, masyarakat pun bisa menerima,” katanya

Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini sudah jelas, peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu. Dan harga yang diberikan harusnya lebih murah. Jangan malah menyulitkan masyarakat.

“Kasihan masyarakat, sudah susah ditimpa dengan harga yang mahal, kalau bisa kasih harga paling murah,” ucapnya.

Penggunaan gas elpiji 3 kilogram yang masih ditemukan kurang tepat sasaran, harusnya ada pengawasan serta aturan dan mekanisme yang jelas, siapa saja yang berhak menerimanya.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

“Semua perangkat daerah harus terlibat, dari provinsi hingga kabupaten kota, termasuk juga aparat hukumnya,” ujarnya.

Adapun sebelumnya Hiswana Migas Kalsel berniat kembali mengusulkan harga baru HET.

Sekretaris Hiswana Migas Kalsel, HM Irfani mengatakan usulan itu sempat tertunda gara-gara pandemi Covid-19.

“Sebetulnya ini diusulkan dari tahun lalu sudah mau harga baru,” kata Irfani.

Ia mengatakan usulan itu tertunda karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Pemprov beralasan karena masih pandemi Covid-19 dan belum ada penetapan Gubernur definitif.

Setelah Gubernur baru dilantik, usulan itu kembali mencuat. Hiswana berencana mengajukan lagi usulan harga HET baru.

Pengajuan penyesuaian harga tersebut tetap mengikuti aturan. Hanya saja tidak menjelaskan secara detail apa saja aturannya.

Menurut Irfani, alasan penyesuaian HET, karena sudah enam tahun lebih belum ada kenaikan HET gas elpiji 3 kilogram, masih Rp17.500, sedangkan provinsi lain sudah melakukan penyesuaian.

Irfani berujar biaya operasional termasuk sparepart serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga naik, sehingga perlu penyesuaian.

Lalu, berapakah HET yang akan diusulkan Hiswana Migas Kalsel? “Besarnya sesuai dengan kewajaran, sekitar Rp 21 ribu,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca