SuarIndonesia – Tim Mancan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) tangkap seorang begal, Irwanto (28) dan akhirnya didor, karena berusaha kabur.
Pelaku, dicari-cari ini ditangkap saat berada di Desa Telapak, di penginapan sang kakasihnya, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu (28/11/2020) silam.
Dan setelah pengembangan kasusnya, Rabu (2/12/2020), digiring ke Mapolda Kalsel. setelah sebelumnya diobati atas luka tembakan pada kakinya
Keberhasilan tak lepas kerjasama anggota Dit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalsel, dengan anggota Resmob di Polda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi.
Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Suhasto didampingi Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, buronan tersangka Irwanto terpaksa anggota lumpuhkan karena berusaha melawan.

Wadir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Suhasto (kanan) didampingi Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah
Tembakan peringatan beberapa kali ke udara, namun tersangka terus berusaha kabur.
Sebelum melakukan penangkapan tersangka Irwanto, anggota terlebih dulu meringkus tersangka satunya yaitu Surianto (28), saat berada di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa silam (24/11/2020).
Pada mula sopir travel, Dwi Hartono yang menerima orderan mengantar penumpang, di tengah jalan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh dua penumpang serta lehernya dikalungi seutas tali.
Kemudian mobil Toyota Innova yang dikemudikan korban, dibawa kabur dan kejadian itu di tengah perjalanan tepatnya di gunung Kayangan Kota Pelaihari Kabupaten Tala.
Dari keterangan, pada Senin (30/11/2020), salah satu pelaku Surianto, diringkus Tim Macan Polda Kalsel bersama Tim Buru Sergab (Buser) Polsek Satui dan Polsek Jorong.
Surianto diringkus saat berada di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)
Anggota menyita sejumlah bukti berupa satu utas kabel wifi untuk menjerat leher korban Dwi Hartono, warga Desa Handil Babirik RT 6 Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut.
Dimana peristiwa terjadi pada Selasa (3/11/2020), dan pelaku berpura memesan mobil travel beserta sopirnya dengan cara menelpon Nasir H (sebagai pemilik Travel).
Lalu pemilik travel ini memerintahkan anak buahnya yaitu korban Dwi Hartono untuk menerima orderan.
Korban langsung menjemput ke dua orang tersebut di depan Komplek Wengga Banjarbaru, dengan tujuan ke Satui Kabupaten Tanbu.
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Kuningan Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala), ke dua orang pelaku meminta untuk berhenti dengan alasan ingin menjemput temannya.
Saat berhenti itulah tersangka Irwanto, yang duduk di belakang langsung mengalungkan seutas tali ke leher korban.
Kemudian tersangka Surianto juga menghunuskan pisau ke leher korban yang dengan spontan di tepis korban.
Sehingga mengakibatkan luka di telapak tangan kanan dan korban berhasil kabur ke semak-semak dengan meninggalkan mobil yang dibawanya.
Kedua tersangka pergi dengan membawa satu unit mobil Innova itu.
Korban yang merasa sudah aman kemudian minta pertolongan ke Polsek Jorong, dan menelpon pemilik travel, bahwa dirinya telah dirampok.
Mendengar itulah pemilik travel langsung mematikan aplikasi GPS yang terpasang di mobil yang di bawa kabur dua pelaku.
Mobil tersebut di tinggalkan kedua pelaku di daerah Sei Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tala,
Seminggu kemudian tepatnya tanggal Senin (9/11/2020), kedua tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus sama.
Mereka menghubungi Ahmadi untuk minta jemput di daerah Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu, dengan tujuan ke arah Kota Banjarmasin.
Saat di tengah perjalanan tepatnya di gunung Kayangan Kota Pelaihari Kabupaten Tala, tersangka Irwanto yang kali ini duduk di samping sopir, Ahmadi, berpura-pura ingin buang air kecil.
Saat tersangka Irwanto masuk ke dalam mobil langsung menyuruh tersangka Surianto menjerat leher korban Ahmadi dengan seutas tali yang telah siapkan.
Akibat jeratan tali membuat korban Ahmadi meninggal dunia.
Kedua tersangka membawa mayat korban Ahmadi ke Desa Kuningan Kecamatan Jorong untuk dan di buang.
Kemudian kedua tersangka ini kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan membawa satu unit mobil Toyota Sigra milik korban Ahmadi.
Dan berpisah di sana, kemudian sekitar dua hari tersangka Irwanto datang ke rumah tersangka Surianto mengatakan bahwa mobil Toyota Sigra tersebut di tinggal di daerah Kabupaten Tanjung.
Karena sulit mencari pembelinya dan kemudian mengajak tersangka Surianto untuk melarikan diri bersama-sama.
Namun anggota yang melacak berhasil meringkus salah satu tersangka yaitu Surianto, dan baru Irwanto,
Untuk keduanya dikenakan pasal berlapis atas kasusnya dan ini sudah direncanakan kedua pelaku,” pungkas AKBP Suhasto. (DO/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















