SuarIndonesia – Tiga karyawan perusahaan kayu lapis PT. Wijaya Tri Utama Plywood Industri, diamankan saat hendak masuk kerja di Jalan Trisakti Komplek Yuka Banjarmasin Barat.
Mereka kedapatan membawa Narkotika. Diamankan antara lain Aliansyah alias Ali (25), warga Jalan Belandean Rt. 14 Rw. 00 Kelurahan elandean Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Di sana mengamankan barang bukti beruap dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, dompet, handphone (masih ada percakapan pemesanan sabu-sabu dengan tersangka Ahmad Riduan).
Selanjutnya diamankan tersangka Pariyadi alias Asbun (31), warga Jalan Komplek Gren Aldi Mandastana Blok. E Kelurahan Puntik Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, dan tersangka Ahmad Riduan alias Duan (25), warga Jalan Soetoyo S Gang. Purnawirawan Banjarmasin Barat.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah tas, klip dua buah serokan terbuat dari sedotan warna hitam, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300.000,00.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit, Ipda Marzun Prakoso, saat dukonfirmasi Minggu (6/10/2024), membenarkan telah mengamankan tiga tersangka pengguna narkoba pada Kamis (3/10/2024.
“Akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Dimana saat itu anggota menerima laporan dari pihak keamanan dari PT. Wijaya Tri Utama Plywood Industri bahwa telah diamankan dua orang tersangka yaitu tersangka Ali dan tersangka Asbun, karena kedapatan memiliki sabu-sabu,
Pada saat kejadian awalnya pihak keamanan ada melakukan pemeriksaan badan dengan tersangka Ali.
Kemudian ditemukan dua paket diduga sabu-sabu yang di simpan di dalam dompet tersangka.
Selanjutnya pihak keamanan menanyakan dimana mendapatkan sabu-sabu tersebut dan di jawab tersangka Ali sabu-sabu di belinya dari tersangka Duan dan saat pembelian sabu-sabu tersebut berhubung dengan tersangka Duan sedang off bekerja.
Kemudian sabu-sabu tersebut dititipkanya dengan tersangka Pariyadi (teman satu kontrakan), pada saat itu terkena ship pagi, sama dengan tersangka Ali dan pihak perusahaan kemudian memanggil tersangka Pariyadi.
Setelah pihak keamanan menghubungi pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Barat dan tersangka Ali beserta tersangka Pariyadi di bawa kepolisian langsung melakukan pengembangan kerumah tersangka Duan dan saat itu polisi berhasil mengamankannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















